:
Oleh MC KAB TOBA, Senin, 20 Februari 2023 | 07:45 WIB - Redaktur: Tobari - 173
Toba, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara mulai menggelar pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih untuk Pemilu 2024. Coklit data pemilih sejak Minggu (12/2/2023) sampai dengan Selasa (14/3/2023) mendatang.
Komisioner KPU Toba Rantu Pasaribu menjelaskan soal pemutakhiran data pemilih.
"Untuk membuat data pemilih yang burkualitas, KPU Toba merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau (pantarlih) sebanyak 694 orang, sesuai dengan amanat peraturan KPU RI bahwa satu petugas pantarlih untuk satu tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Rantu Pasaribu, Minggu (19/2/2023).
Ia juga menuturkan, sasaran coklit merupakan semua warga Kabupaten Toba termasuk para tokoh masyarakat, dan penyandang disabilitas yang berpenduduk di Kabupaten Toba dengan dibuktikan dengan KK dan KTP Elektronik.
"Harapan kita dari KPU Kabupaten Toba meminta masyarakat untuk menerima petugas coklit yang berkunjung ke rumah warga dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," sambungnya.
Siapkan kartu KK nya, siapkan KTP agar prosesnya lebih cepat, karena hanya diberikan rentang waktu satu bulan untuk pencocokan data pemilih.
Ia juga menuturkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menegaskan 4 poin penting untuk dikerjakan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan data pemilih (Coklit) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang secara serentak akan dilaksanakan, Minggu (12/2/2023).
Sebelumnya, arahan Ketua KPU RI telah dibacakan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Balige Freddy Lumbantobing saat memimpin apel kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 di depan Kantor KPU Toba, Soposurung Balige, Minggu (12/2/2023).
Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar oemilih. Untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas
pemutakhiran data Pemilih.
Pertama, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan coklit. Kedua, dalam setiap pelaksanaan atribut/kelengkapan Pantarlih.
Ketiga, dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Keempat, apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota.
Ia mengatakan tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu,pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
"Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu," pungkasnya. (MC Toba rits/rik/toeb)