Pengawas Pemilu Diberikan Kewenangan Menangani Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Jumat, 17 Februari 2023 | 18:45 WIB - Redaktur: Tobari - 189


Solok, InfoPublik – Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pengawas Pemilu sebagai aparat penegak hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Secara berjenjang, Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS. 

Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

Setelah itu, Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu LN, dan Bawaslu RI berwenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.

Penegakan hukum Pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya.

Demikian jelas Dr. Aermadepa, MH, Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok dalam materinya pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Solok, di ruang pertemuan Taman Kitiran, Tanjung Paku, Kamis (16/2/2023).

Selaku akademisi dan praktisi hukum, menurut Aermadepa, Pemilu demokratis itu harus memenuhi empat hal penting, yaitu kepastian hukum, penyelenggaraan Pemilu yang independen, partisipasi masyarakat dan penegakan hukum Pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, M.Pd menyampaikan, laporan atau temuan dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu harus memenuhi syarat formil, terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran Pengawas Pemilu.

Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

“Jajaran Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam penanganan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu 2024,” jelas Rafiqul.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati menyampaikan tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD.

“Tahun 2024 adalah tahun akbar Pemilu dan banyak sejarah yang bisa kita catat serta menjadi sejarah pertama Pemilu serentak di Indonesia,” ungkap Triati.

Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran I.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran II akan digelar 26 Juni 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. (MC-KotaSolok/toeb)