BPKAD HSU Gelar Rekonsiliasi Keuangan Pendapatan dan Aset Atas Realisasi 2022

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Minggu, 5 Februari 2023 | 13:06 WIB - Redaktur: Juli - 237


Banjarbaru, InfoPublik - Dalam rangka mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel serta sesuai standar tentang pendapatan dan aset atas realisasi 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rekonsiliasi Keuangan di Ballroom Grand Dafam, Banjarbaru, Sabtu (4/2/2023).

Kegiatan yang diprakarsai oleh BPKAD HSU tersebut berlangsung selama satu hari penuh dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi.

Diikuti sebanyak 181 peserta dari masing-masing SKPD di lingkup Kabupaten HSU, kegiatan itu membahas pendapatan dan aset atas realisasi tahun anggaran 2022 dalam penyusunan LKPD.

Kepala BPKAD HSU, Rahman Heriadi mengatakan, tahapan rekonsiliasi sendiri mempunyai makna yang sangat penting dalam rangka meningkatkan keandalan dan keakuratan saldo akun yang disajikan pada LKPD.

Lebih lanjut, output yang diharapkan pada kegiatan ini agar rekonsiliasi sebagai salah satu materi penting dalam penyusunan LKPD dapat diselesaikan dan tersedia tepat waktu sebagaimana mestinya.

"Acara kali ini akan dibagi dalam tiga sesi, sesi pertama paparan tentang tata cara rekonsiliasi, sesi kedua pelaksanaan rekosiliasi dan sesi ketiga penandatanganan berita acara rekonsiliasi," jelas Rahman.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati HSU, R.mSuria Fadliansyah menyebut, bahwa Pemkab HSU saat ini masih dalam proses atau tahapan penyusunan laporan keuangan SKPD.

Diketahui, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.77 tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengguna anggaran menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

R.Suria menilai pertemuan ini sangat penting sebagai langkah awal proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

"Di bawah bimbingan dari rekan-rekan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, laporan keuangan pemerintah daerah dapat disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan kembali meraih Opini WTP," pungkasnya (Diskominfosandi/Prokopim/ricky/ikhsan)