Antisipasi Konflik Sengketa Tanah, Kantor Pertanahan HSU Pasang 1.000 Patok Batas Tanah

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Minggu, 5 Februari 2023 | 13:04 WIB - Redaktur: Juli - 255


Amuntai, InfoPublik - Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara (HSU) mulai melakukan pemasangan secara simbolis 1.000 patok tanda batas tanah dalam rangka program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di halaman Kantor Kecamatan Haur Gading, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan Gemapatas ini bagian dari pencanangan pemasangan 1 juta patok tanah serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya antispasi konflik sengketa tanah

Kepala Kantor Pertanahan HSU, Sofia Rachman mengatakan, Gempatas di HSU dilaksanakan di dua desa yang ada di Kecamatan Haur Gading, yakni Desa Palimbangan Sari dan Desa Sungai Limas.

"Di dua desa ini kita laksanakan pengukuran peta bidang tanah desa lengkap khusus untuk luar jawa, dan hari ini kita memasang 1.000 patok atau batas tanah yang dipasang secara mandiri oleh masyarakat," ujarnya.

Sofia mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar memasang serta menjaga tanda batas tanahnya.

Selain itu, pemasangan patok atau batas tanah ini diperlukan agar dapat agar dapat mempermudah petugas pada saat pengukuran tanah dan untuk menghindari terjadinya sengketa.

"Kami berharap dengan dipasangnya patok tersebut dapat menghindari sengketa yang terjadi antara pemilik yang berbatasan maupun pihak-pihak yang lain, kami juga tegaskan bahwa memasang tanda batas bidang tanah itu adalah kewajiban masyarakat atau pemilik tanah," ucapnya.

Disebutkan untuk spesifikasi patok tanda tanah ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 yang mencantumkan beberapa jenis patok yang dapat dipasang oleh masyarakat.

Patok harus terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati HSU, R.Suria Fadliansyah mengingatkan akan pentingnya batas tanah guna untuk menghindari berbagai konflik yang mungkin saja terjadi.

"Ini salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum akan kepemilikan tanah, jadi dengan adanya patok atau batas tanah ini kita berharap tidak akan ada lagi sengketa yang terjadi," tutur R.Suria.

Ia berharap masyarakat dapat semakin menyadari perlunya berkoordinasi dengan aparat-aparat yang ada dalam menyelesaikan permasalahan salah satunya permasalahan kepemilikan tanah.

"Kita berharap nantinya dapat lebih baik lagi untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi baik itu di desa untuk ditangani bersama-sama, saling berkoordinasi sehingga terciptanya suatu penyelesaian yang dapat menenteramkan dan tidak ada pertikaian masyarakat," pungkasnya. (Diskominfosandi/putra/febri/ricky)