:
Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 3 Februari 2023 | 16:56 WIB - Redaktur: Juli - 797
Pemalang, InfoPublik - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah mengikuti Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 juta patok tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dicanangkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahyanto dari lokasi pusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).
Disebutkan dari 8 desa yang ikut serta pencanangan di Kabupaten Pemalang, sebanyak 8.000 patok tanah yang dipasang secara serentak di masing masing desa.
Di Kabupaten Pemalang pencanangan patok dipusatkan di Balai Desa Sumur Kidang Kecamatan Bantarbolang oleh Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Gusmanto.
Selain di Desa Sumur Kidang, desa di Pemalang yang turut melakukan pemasangan gemapatas yakni Desa Pegiringan, Banjarsari, Kuta, Simpur, Longkeang, Pesantren, dan Desa Padek.
"Untuk di Kabupaten Pemalang hari ini kami ditargetkan pemasangan 8.000 dari 1 juta," ujar Gusmanto dalam laporannya.
Gusmanto mengatakan, saat ini data yang telah diinput melebihi yang ditargetkan yakni ada 8.350 patok. Kemudian, di Kabupaten Pemalang untuk kegiatan PTSL ditargetkan oleh Pemerintah sebanyak 14.163 bidang.
"Seandainya nantinya satu bidang terpasang 4 patok, maka selesai PTSL akan terpasang 56 ribu patok di Kabupaten Pemalang," jelas Gusmanto.
Menurut Gusmanto, pemasangan patok tidak berhenti hanya pada saat ini dan juga tidak hanya untuk peserta PTSL saja, namun akan dilaksanakan oleh semua yang punya aset atau tanah yang punya kewajiban untuk memasang patok.
Lanjut Gusmanto menyampaikan bahwa untuk tahun ini pengenaan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sampai hari ini dari awal PTSL dinyatakan nol rupiah.
Terkait dengan biaya PTSL kata Gusmanto, ditanggung oleh APBN PTSL sertifikasi namun demikian ada biaya yang ditanggung oleh masyarakat yaitu biaya pra PTSL. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan nantinya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, Kepala Desa Sumur Kidang Mohamad Yasin berharap kehadiran Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menjadikan dampak yang baik untuk masyarakat Desa Sumur Kidang dan memberikan manfaat yang luar biasa karena pada hari ini ditetapkan mendapat program PTSL.
"Monggoh dipahami, pasang patok, anti cekcok dan anti caplok, jangan sampai berselisih dengan tetangga hanya karena masalah perbatasan," pesan Mohamad Yasin.