:
Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 1 Februari 2023 | 18:42 WIB - Redaktur: Tobari - 156
Solok, InfoPublik – Pengadilan Negeri Solok bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok dengan didukung oleh Dinas Kominfo telah menerapkan inovasi aplikasi E-Depe (Electronic Delivery Penetapan) sejak penghujung tahun 2021.
Pada praktiknya, aplikasi E-Depe tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi secara tatap muka datang ke kantor Dinas Dukcapil karena setelah perkara permohonannya diputuskan oleh Pengadilan.
Maka aplikasi langsung mengirimkan penetapan ke Dinas Dukcapil dan kemudian Dinas Dukcapil mengirimkan dokumen kependudukan baik Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya via link yang dapat diunduh langsung kepada HP Pemohon.
Mayoritas perkara permohonan telah diputus secara E-Litigasi (persidangan elektronik) yang artinya masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan pada saat pembacaan penetapan.
Selanjutnya Penetapan dari Pengadilan akan diproses melalui Aplikasi E-Depe dan Dinas Dukcapil akan memproses perubahan/ pembuatan akta sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim untuk kemudian dikirim kepada Pemohon via handphone.
Kolaborasi E-Litigasi dan E-Depe membuat masyarakat menjadi lebih hemat operasional dalam pengurusan permohonan karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk datang ke Pengadilan ataupun juga ke Kantor Dinas Dukcapil.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi izin kerja, menutup usahanya dan tetap bisa beraktivitas seperti biasa karena dampak dari inovasi di Pengadilan ini.
Dapat dibayangkan misalnya terdapat warga yang jaraknya jauh menuju Pengadilan atau Kantor Dukcapil, tentu waktu, tenaga dan biaya akan dikeluarkan lebih besar. Dengan adanya E-Litigasi dan E-Depe masyarakat tidak perlu repot lagi.
"Terhitung pada akhir Desember 2022, E-Depe telah diterapkan sebanyak 54 perkara permohonan dengan angka tertinggi permintaan dokumen perubahan nama pada akta kelahiran," ungkap Kornelius Billhiemer Sianturi, SH selaku Humas Pengadilan Negeri Solok, dalam rilisnya, Rabu (1/2/2023).
Kemudian pada tahun 2023 ini, lanjutnya, melalui hadirnya Perma 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma 1 tahun 2019 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik telah mewajibkan seluruh Pendaftaran perkara secara elektronik.
Itu artinya Pihak Penggugat atau pemohon tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatannya serta permohonannya.
Selain itu, terdapat pembaharuan utama yang pada pokoknya, Persidangan secara elektronik (E-Litigasi) tetap dijalankan tanpa perlu adanya persetujuan dari Tergugat. Proses persidangan akan dilaksanakan secara hybrid (campuran).
Hal ini menjadi komitmen Mahkamah Agung dalam peningkatan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan melalui penggunaan teknologi informasi. Dengan telah majunya teknologi, pengadilan memfasilitiasi perkembangan tersebut dalam proses persidangan.
Masyarakat yang kurang mengerti dengan aplikasi tersebut tidak perlu ragu, karena Pengadilan tetap memberikan hak-haknya dalam persidangan secara konvensional (pada biasanya) misalkan pihak Tergugat yang tidak setuju bersidang secara elektronik akan tetap mendapatkan pemberitahuan putusan yang akan disampaikan sesuai domisilinya.
Pada pokoknya pembaharuan yang perlu diketahui pasca hadirnya Perma 7 tahun 2022 sebagai berikut, seluruh perkara wajib didaftarkan secara elektronik, seluruh upaya hukum banding akan dijalankan secara elektronik.
Terdapat layanan pembebasan biaya berperkara dalam E-Court dengan melampirkan bukti SKTM, Kartu Keluarga Miskin, Surat keterangan tunjangan social, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Langsung Tunai dan Persidangan E-Litigasi tetap dijalankan tanpa perlu ada persetujuan dari seluruh Pihak.
Selanjutnya dalam penerapan angka 4, sidang dilaksanakan secara hybrid (campuran) sebagaimana pengaturan pada Peraturan tersebut, Pembacaan Putusan Sela sudah dapat dilaksanakan secara elektronik.
Masuknya Pihak Ketiga sudah dapat dilaksanakan secara elektronik dan Pemeriksaan Saksi/ Ahli sudah dapat dilakukan secara jarak jauh dengan prasarana Pengadilan.
Contoh: Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solok dan Saksi Penggugat berada di Jayapura maka Saksi tersebut harus berada untuk diperiksa dengan menggunakan zoom/G-meet dari gedung Pengadilan Negeri Jayapura.
Selain itu, guna memudahkan principal (Penggugat / Tergugat) dalam proses mediasi, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik telah mengatur mengenai teknis mediasi secara virtual.
Dengan begitu bagi principal yang berdomisili jauh dari tempat Pengadilan tetap dapat mengikuti mediasi secara virtual dan diharapkan dengan diakomodirnya mediasi elektronik maka dapat meningkatkan angka keberhasilan mediasi.
"Pengadilan Negeri Solok juga mengimbau agar stakeholder yang utamanya sebagai pengguna E-Court seperti Kuasa Hukum, Legal pada Badan Usaha dan lainnya untuk membaca dan memahami Perma 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma 1 tahun 2019 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Perma nomor 3 tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara Elektronik," kata Kornelius.
Pada akhirnya, hadirnya Mediasi Elektronik, E-Court (termasuk E-Litigasi), E-Depe ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Solok dan Pemerintah Kota Solok.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa dengan berkolaborasi maka banyak masyarakat akan terlayani dengan baik. (MC-KotaSolok/toeb)