ASN Wajib Menjaga Netralitas di Pemilu dan Pilkada Serentak

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 1 Februari 2023 | 12:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 180


Solok, InfoPublik – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk bertindak netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Iip Ilham Firman dalam acara webinar dengan tema Menjaga Netralitas Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (31/1/2023).

Secara virtual dari ruangan EMR Kantor Balaikota Solok, webinar ini diikuti oleh Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kantor Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Kota Solok.

Iip menjelaskan, dalam menjaga netralitas di Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, KASN akan melakukan peningkatan pengawasan internal dan eksternal meliputi penyusunan regulasi internal, pembangunan aplikasi pengaduan, serta kerja sama kelembagaan.

“Strategi pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 perlu mengedepankan tindakan preventif dan penegakan sanksi dengan berbasis kolaborasi kelembagaan agar angka pelanggaran netralitas dapat diminimalisir,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dr. (Can) Puadi mengungkapkan, pada Pilkada Tahun 2020 sebanyak 2.034 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran dan 1.596 di antaranya terbukti dan dijatuhi sanksi. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya memberikan dukungan, mengajak atau mengintimidasi orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon serta menghadiri acara silaturahmi/ sosialisasi salah satu bakal calon.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ditegaskannya, dampak yang ditimbulkan akibat dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Seperti, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat dalam Pilkada, dan penempatan dalam jabatan PNS diisi oleh orang yang tidak berkompeten.

Anggota Bawaslu Kota Solok Divisi Pencegahan, Budi Santosa menyatakan Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Solok, seluruh OPD dan Dinas/ Lembaga/ Instansi vertikal yang ada di Kota Solok untuk, Melakukan sosialisasi peraturan terkait Netralitas Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kota Solok, seluruh OPD dan Dinas/Lembaga/Instansi vertikal yang ada di Kota Solok dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kemudian melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran Netralitas Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kota Solok, OPD dan Dinas/Lembaga/Instansi vertikal yang ada di Kota Solok, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dan terakhir melakukan Cek Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi seluruh Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kota Solok, OPD dan Dinas/Lembaga/Instansi vertikal yang ada di Kota Solok melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik”.

“Bawaslu Kota Solok telah membuka posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024,” tambah Budi.

“Masyarakat dapat melaporkan adanya penggunaan data diri (KTP/KK) sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan sebagai anggota partai politik yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” pungkasnya. (Mc.Solok/si/eyv)