Peserta Seleksi PPS Akan Diwawancarai Per Kecamatan

:


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 12 Januari 2023 | 07:17 WIB - Redaktur: Tobari - 754


Tidore, InfoPublik - Untuk mengefektifkan waktu seleksi wawancara, KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan membagi zona pada masing-masing komisioner KPU.

“Sesuai juknis yang diberikan KPU RI, waktu seleksi wawancara dimulai pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2022 jadi kita mensiasati untuk membagi zona demi efektifitas.” kata Ketua KPU, Abdullah Dahlan, Rabu (11/1/2023).

Jadi, kata dia, setiap komisioner KPU akan mendapatkan zona wawancara peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Zona ini sesuai kecamatan, tergantung siapa dapat kecamatan apa secepatnya dibahas secara internal. Ini manti kita plenokan dalam beberapa hari kedepan.” ucapnya.

Seperti diketahui, terdapat 3 tahapan seleksi PPS yakni tes seleksi berkas, tes seleksi tertulis, dan tes seleksi wawancara.

Abdullah menjelaskan pada tahun ini, terdapat 637 pelamar PPS mendaftar di KPU Tidore. Hanya saja, dia bilang pada tahap seleksi berkas, peserta yang lolos sebanyak 619 orang. “Jadi sekitar 18 orang yang tidak lolos seleksi berkas.” katanya.

Hal itu, kata dia, lantaran kelengkapan administrasi peserta, ada yang tidak memiliki foto, serta berkas riwayat kesehatan peserta yang tidak sesuai format juknis.

Ia menambahkan, pada tahap seleksi tes tertulis, dilakukan dua tahap, yakni pada tanggal 9 Januari 2023, digelar di 4 kecamatan di daratan Oba, yaitu sebanyak 327 orang.

“Sedangkan tahap keduanya digelar di 4 Kecamatan di Pulau Tidore Selasa (10/1/2022) kemarin sebanyak 292 orang.” ungkapnya.

Kelulusan tes tertulis, lanjut Abdullah, sesuai Juknis paling banyak dari 3 kali jumlah kebutuhan PPS, dimana kebutuhan per kelurahan sebanyak 3 orang.

“Artinya kalau pesertanya dibawah 9 orang, maka keseluruhan peserta di kelurahan yang bersangkutan semuanya lolos, sedangkan jika diatas 9 orang maka ada yang tidak lolos.” kata Abdullah..

“Ini karena seleksi tes tertulis, tidak menggunakan sistem passing grade oleh karena mengacu pada keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang pembentukan badan AdHoc PPK dan PPS.” Sambungnya menutup wawancara. (Kalesang.id/MC Tidore/toeb)