:
Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 5 Januari 2023 | 06:19 WIB - Redaktur: Tobari - 226
Sorong, InfoPublik – Rapat kerja para kepala daerah se-Papua Barat Daya (PBD), berlangsung di Vega Hotel Kota Sorong, Rabu (4/1/2023).
Melalui raker ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan menyelaraskan program-program pemerintah kabupaten/kota di provinsi ke-38 ini.
Demi mewujudnyatakan Provinsi Papua Barat Daya yang cerdas, sehat dan produktif. Dasar hukum pelaksanaan Raker, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Berikut, Keputusan Pj Gubernur Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Rapat Kerja Kepala Daerah dan pimpinan OPD kabupaten/kota di wilayah ini.
“Tujuannya untuk dilaksanakannya sinkronisasi dan koordinasi kebijakan peningkatan pembangunan pemerintah daerah, serta kebijakan penyerahan personel, aset pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke Pemprov Papua Barat Daya,” demikian kata ketua panitia Raker Harjito, S.STP, M.Si, saat pembukaan Raker kepala daerah, Rabu (4/1/2023) di Vega Hotel Kota Sorong.
Lanjutnya, dengan Raker ini bisa mempercepat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi ke-38 ini.
Selanjutnya, narasumber dalam kegiatan Raker ini, di antaranya Plh Dirjen Otda, Dirjen Kebijakan Keuangan Daerah, Dirjen Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian, dan semuanya dari Kemendagri, serta Plh Kepala Bappeda Papua Barat.
Peserta raker, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, MM, Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.PI, MM, Bupati Raja Ampat Alfaris Umlati, SE, Bupati Sorong Selatan Samsuddin Anggiluli, SE, MM, Pj Bupati Tambrauw Engelbertus G. Kocu, S.Hut, M.Si, dan Pj Bupati Maybrat diwakili, karena ada Kunker Pangdam XVIII Kasuari ke wilayah kerjanya.
Serta, Pj Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian, para Sekda, pimpinan OPD dari Badan Kepegawaian Daerah, Bappeda, BPKAD.
Sumber dana kegiatan berasal dari APBD Papua Barat Daya Tahun 2023. Berdasarkan Pergub Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Kas Pendahulu Penetapan APBD tahun anggaran 2023. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)