:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Rabu, 4 Januari 2023 | 09:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 126
Bengkulu, InfoPublik - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengumuman pencabutan PPKM berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/12/2022) lalu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu melalui BPBD Kota Bengkulu akan mencabut SE PPKM Level 1 Nomor 360/38/BPBD/2022 di wilayah Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Will Hopi melalui Sekretaris BPBD Lander Rana Jaya. Kendati demikian, berakhirnya PPKM tak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.
Sebab, status pandemi hanya bisa dinyatakan selesai atau dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selanjutnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa prokes masih tetap diberlakukan seperti memakai masker, cuci tangan dan vaksin serta untuk di pusat pertokoan atau keramaian diminta untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Dengan dicabutnya PPKM oleh bapak Presiden, maka rekomendasi keramaian seperti kegiatan pernikahan, kegiatan keagamaan dan lainnya tak lagi diperlukan.
"Kami harap masyarakat Kota Bengkulu dapat selalu mencegah penyebaran Covid-19 ini. Untuk penyelenggaraan event atau kegiatan yang besar menimbulkan keramaian, kami (BPBD) dan OPD lainnya siap membantu untuk penerapan prokes Covid-19," pungkas Lander, Selasa (3/1/23). (MCKB)