:
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 4 Januari 2023 | 05:38 WIB - Redaktur: Tobari - 300
Sorong, InfoPublik – Pihak CV Malatali, selaku penyedia jasa tenaga security, melakukan aksi palang di ruang kerja Direktur RSUD Dr. JP Wanane, beralamat di Jalan Klamono kilometer 22,5 Aimas, Selasa (3/1/2023).
Aksi pemalangan ini diakibatkan pihak Direktur RSUD Dr. JP Wanane dr. Hendrik OT Mansa Sp.B,SubSp-BD(K) mengadakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Akibat dari hal itu, mereka meminta dr. Hnedrik OT Mansa untuk segera keluar dari ruang kerja ini, karena RSUD ini berada di tanah adat marga Osok Malatali.
Ada beberapa tuntutan dari pihak CV Malatali, yakni di antaranya bambu tui dan kain merah yang keluarga besar osok palang di depan pintu ini menandakan bahwa dr Hendrik O.T Mansa tidak boleh melakukan aktivitas atau bekerja di kantor-kantor yang ada di wilayah Malamoi ini.
Seperti Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya, karena semua daerah ini adalah berada di tanah Malamoi.
Berikut, kami keluarga besar CV.Malatali/Osok Malatali menyatakan sikap dengan tegas dr Hendrik OT Mansa harus meninggalkan tanah Moi dan kembali ke daerahnya untuk membangun daerahnya sendiri.
Dengan adanya aksi info pemalangan itu, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos, MM, langsung berkunjung ke RSUD JP Wanane untuk melihat secara langsung kondisi riil di sana serta langsung menemui pihak manajemen CV Malatali.
Sementara itu, Piet Moso mengatakan aksi tersebut sebagai ungkapan kekecewaan. Dari aksi pemalangan juga dilakukan secara spontanitas saja.
Hal ini karena CV Malatali ini ada perjanjian kerja sama dengan pihak Manajemen RSUD Dr. JP Wanane.
Jadi, kalau kita melihat dari mereka punya kesepakatan itu berakhir per 31 Desember 2022. Kalau memperpanjang dan atau tidaknya, pasti harus ada konsorsium bersama.
Mereka dari pihak perusahaan juga berfikir mungkin sudah tidak ada cara lain, karena tenaga security dari perusahaan tersebut, sebanyak 21 orang tidak bisa bekerja lagi, jelas Piet Moso.
Sekarang yang menjadi permasalahannya juga, kenapa surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani Hendrik Mansa hanya dititip-titip saja.
Mereka sempat jelaskan tadi, sebaiknya pihaknya selaku penyedia jasa tenaga security diundang untuk bicara secara bersama-sama bahwa masa kerja berlaku hingga 31 Desember 2022 sudah selesai.
Setidaknya diberi tahukan saja ada kekurangan dari pihak manajemen CV Malatali seperti apa disampaikan secara terbuka saja.
Jika, ada kekurangan dalam tata kelola manajemen perusahaan dalam penyedia jasa security ini harus disampaikan saja secara baik, jelas Pj Bupati Sorong.
“Memang tadi dirinya baru bicara dengan kakak dorang dari CV Malatali. Ini kan baru tanggal 3 Januari kalau kita buka pintu baru lihat terang to, sehingga kita mau bikin apa harus dengan suasana hati yang sejuk atau damai dulu,” ungkapnya.
Biar masalah ini kita selesaikan di pertengahan Januari ini saja. Untuk sementara kakak dorang pulang dulu, lanjut Pj Bupati di penghujung keterangan persnya.
Dari beberapa sumber di RSUD setempat, menyebut untuk sementara ini Direktur RSUD JP Wanane lagi berada di luar daerah ada tugas kedinasan. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)