:
Oleh MC KAB SORONG, Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:10 WIB - Redaktur: Juli - 144
Sorong, InfoPublik – Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, membeberkan berbagai kasus sepanjang 2022.
Hal ini sebagai salah satu upaya yang secara intens dilaksanakan Polres Sorong. Pihaknya melaksanakan awal Desember hingga besok akhir pergantian tahun, ada barang bukti minuman keras (miras) cap tikus sebanyak 161 liter. Untuk pabrikan sebanyak 337 botol, jika diuangkan sekitar Rp22 juta.
Barang bukti ganja sebanyak 714,502 gram. Jika, diuangkan sebesar Rp400 juta, serta barang bukti sabu ada sekitar 0,76 gram, dan apabila diuangkan sebesar Rp1,5 juta.
Demikian Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, didampingi Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, S.IK, serta sejumlah Pejabat Utama dan Polsek Jajaran, Jumat (30/12/2022) di Mapolres Aimas.
Untuk Polsek Aimas pada 2022 bisa mengungkap pemberantasan jenis Miras cap tikus sebanyak 54 liter dan pabrikan sebanyak 768 botol. Jika, diuangkan sebesar Rp88.350.000.
Polsek Salawati : Barang bukti Miras jenis cap tikus sebanyak 8.429 liter, dan pabrikan sebanyak 172 botol. Jika, diuangkan sebesar Rp 727.645 ribu.
Polsek Beraur : Cap tikus sebanyak 22 liter, dan jika diuangkan Rp 1.870 ribu.
Polsek Makbon : Untuk pengungkapkan jenis Miras cap tikus sebanyak 55 liter, dan pabrikan sekitar 292 botol, Jika, diuangkan sebesar Rp22.730.000.
Polsek Seget : Miras cap tikus sebanyak 104 liter. Jika dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp20 juta.
"Sehingga, saat kita total sepanjang 2022, untuk barang bukti Miras cap tikus sebanyak 1.569 botol. Jika, diuangkan sebesar Rp882.580.000," urainya. (MC Kab. Sorong/rim)