Laka Lantas di Agam Meningkat Sepanjang Tahun 2022

:


Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 29 Desember 2022 | 18:36 WIB - Redaktur: Tobari - 194


Agam, InfoPublik - Kepolisian Resor (Polres) Agam mencatat angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Agam mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, selama periode Januari – Desember tahun ini, kasus kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 157 kejadian. Sedangkan pada tahun 2021 hanya 130 kejadian.

“Totalnya ada 157 kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Agam selama tahun 2022. Angkanya naik sebesar 21 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 130 kejadian,” kata AKBP Ferry Ferdian saat press release akhir tahun 2022 di aula Wibisono Polres Agam, Kamis (29/12/2022).

Ia menyebutkan, dari total kasus laka lantas sepanjang Januari-Desember 2022, setidaknya menimbulkan korban sebanyak 244 orang dengan berbagai kondisi. Rinciannya 31 orang meninggal dunia, 11 orang luka berat, dan 202 orang luka ringan.

“Kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pengendara melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, kebut-kebutan, tidak menghidupkan lampu kendaraan, hingga kelalaian dalam berkendara,” ujarnya.

Disamping itu, jumlah pelanggaran lalu lintas justru mengalami penurunan pada tahun ini, dibandingkan dengan tahun lalu. Tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2022 sebanyak 1.685, sementara tahun 2021 ada 1.726 pelanggaran.

“Untuk pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan angka sebesar 2 persen,” sebutnya.

Ia mengakui, kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam berkendara dinilai sangat kurang sehingga menyebabkan angka laka lantas mengalami peningkatan.

Kendati begitu, pihaknya selalu memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara dalam kegiatan commander wisth (CW) di persimpangan.

“Anggota Satlantas selalu mengimbau pengendara untuk selalu patuh dan disiplin terhadap aturan berlalu lintas,” katanya.

Pihak Satlantas Polres Agam, lanjutnya, sudah melakukan upaya sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan dan edukasi kepada pelajar mengenai aturan berlalu lintas.

Termasuk memberikan masukan kepada guru untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah apabila belum memiliki SIM atau dibawah umur.

“Kita selalu berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar mereka taat aturan dan disiplin dalam berkendara,” jelasnya. (MC Agam/toeb)