:
Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 29 Desember 2022 | 15:36 WIB - Redaktur: Tobari - 231
Sorong, InfoPublik – Kepolisian Sektor (Polsek) Seget melakukan razia miras (minuman keras) jenis cap tikus di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah. Jika dirupiahkan barang haram itu senilai Rp10 juta.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu (28/12-2022) pukul 15.00 WIT sampai dengan selesai, Kapolsek Seget Iptu Herianto, S.Sos, beserta sejumlah personelnya, masing-masing Aipda Iswanto Lewar, Bripka ML Abusama, Bripka Yakob Yaru, dan Bripka Darwis mengadakan giat dimaksud.
Pada pukul 15.00 waktu setempat, Kapolsek Seget bergerak dari Mapolsek menuju canal Salawati menggunakan long boat.
Saat tiba di lokasi, langsung melakukan razia Miras di rumah saudara Lewi Kewtari di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, yang mana sebelumnya kami mendapat laporan dari warga sekitar bahwa yang bersangkutan menjual miras jenis cap tikus.
Adapun jumlah miras jenis cap tikus yang kami temui tersebut, sebanyak 9 botol ukuran 1.500 mililiter.
Giat berikut, melakukan razia miras di rumah saudara Frengki Walim di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, seuai informasi dari masyarakat setempat bahwa yang bersangkutan menjual Miras jenis cap tikus. Adapun jumlah miras yang kami temukan sebanyak 53 plastik dengan ukuran 600 mililiter.
Pada kesempatan itu juga, Kapolsek Seget langsung memberikan imbauan kepada masyarakat di kedua kampung itu untuk tidak menjual, dan mengkonsumsi minuman keras.
Selaian itu, diingatkan kepada warga setempat dilaksanakan patroli laut. Mengingatkan nelayan agar berhati-hati dengan cuaca yang tidak menentu.
Kegiatan saat itu belum menemukan hasil maksimal, tapi Polsek Seget melaksanakan kegiatan, sesuai perintah pimpinan.
Selama giat berlangsung, situasi aman dan kondusif. Demikian laporan dari Kapolsek Seget Iptu Herianto kepada Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, kembali dirilis Kasi Humas Iptu Amiruddin kepada awak media di daerah ini. (MC Kab. Sorong/rim/ toeb)