Pendaftaran Calon Anggota PPS Telah Dimulai

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Kamis, 29 Desember 2022 | 08:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 110


Singkawang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang kembali mengundang media se-Kota Singkawang dengan menggelar gathering tahapan dan sosialisasi rekruitmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, Selasa (27/12/2022) malam.

Ketua KPU Kota Singkawang Riko menjelaskan pers memiliki peranan yang penting dalam upaya mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, yaitu salah satunya dalam tahapan pembentukan PPS yang sedang berjalan saat ini.

“Perlu saya sampaikan, pendaftaran calon anggota PPS saat ini sudah berjalan. Kami meyakini pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Kami berharap agar seluruh media bisa bersinergi dengan KPU untuk mengupayakan penyebaran informasi mengenai Pendaftaran PPS ini,” katanya.

Sementara, Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengajak kepada seluruh warga Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi anggota PPS Pemilu 2024, yang telah dibuka mulai tanggal 18 desember hingga 30 Desember 2022.

Abror menambahkan, dalam proses penerimaan anggota PPS tidak ada yang berubah. Yang mana untuk setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS. Terpenting dalam tahapan pembentukan PPS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS untuk menghindari keterikatan calon anggota dengan partai politik tertentu.

“Untuk setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS. Terpenting dalam tahapan pembentukan PPS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat. Seperti, apakah ia anggota partai politik atau tidak dan lain-lain. Sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan baik.” jelasnya.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, keterangan sehat, dan daftar riwayat hidup.

“Untuk surat keterangan sehat harus melampirkan hasil tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ini menjadi langkah antisipasi KPU Kota Singkawang sehingga kita bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sehat.” sambungnya.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Singkawang mulai 18-30 Desember 2022 melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir.

“Pendaftar yang tidak bisa memasukkan data lewat online kita layani secara mandiri di kantor KPU Singkawang,” tutupnya. (MC. Kota Singkawang)