Pemkab Adakan Uji Publik Raperbup Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Senin, 26 Desember 2022 | 17:57 WIB - Redaktur: Tobari - 137


Temanggung, InfoPublik - Pemkab Temanggung melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Temanggung melaksanakan Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang “Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah”, di Gedung Graha Bhumi Phala Temanggung, Senin (26/12/2022).

Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Asisten I Setda Temanggung, Gotri Wijianto, Kabag Kesra, Herman Santoso, Kepala Dinas Terkait, Ketua MUI Kabupaten Temanggung, KH. Yakub Mubarok, Ketua Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Temanggung KH. Asyari Muhadi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung, Pimpinan Baznas, Ketua Paguyuban Kades, Ketua Paguyuban Perangkat Desa, Pimpinan BUMD dan BUMN, pimpinan perusahaan swasta se-Kab. Temanggung, dan seluruh peserta hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.

Bupati dalam sambutannya mengungkapkan, rancangan Perbup yang akan dipresentasikan dan disosialisasikan bertujuan untuk membuat pengelolaan zakat di Kabupaten Temanggung menjadi lebih baik ke depannya.

“Untuk disosialisasikan kepada bapak dan ibu sekalian dan juga untuk menerima masukan-masukan yang kiranya akan membuat pengelolaan zakat di Kabupaten Temanggung menjadi lebih baik lagi,” ungkap Bupati.

Bupati menambahkan, keberhasilan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kabupaten Temanggung telah berjalan baik dengan dukungan berbagai faktor, yaitu regulasi pemerintah, baik berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, dan peraturan dari Baznas.

Dengan diikuti Surat Edaran Bupati Temanggung untuk menarik zakat dari PNS di lingkungan pemerintah daerah dan juga di lingkungan instansi vertikal.

“Tidak henti-hentinya, Baznas terus mensosialisasikan pentingnya kesadaran para PNS untuk membayar zakat yang dipotong dari gaji setiap bulannya,” tambah Bupati.

Lebih lanjut, potensi zakat yang belum digali dari kepala desa dan perangkat desa, pegawai BUMD, dan pegawai swasta yang belum dimaksimalkan dalam berzakat, Bupati mengatakan perlu perluasan sumber-sumber zakat dari berbagai sektor tersebut dan diperkuat dengan dikeluarkannya Perbup.

“Tidak sekedar surat edaran, karena kalo Perbub kekuatan hukumnya lebih kuat dan lebih mengikat,” kata Bupati.

Berkaitan dengan hal tersebut, demi aspiratif dan demi terangkum semua usulan, masukan, dan aspirasi yang menyangkut rencana menarik dana dari khalayak ramai seperti yang dikatakan Bupati, maka sebelum Perbup ini dikeluarkan, dilakukan sosialisasi dan uji publik dengan mengundang calon-calon yang nantinya akan ditarik dana zakatnya oleh Baznas.

Mengundang perusahaan swasta, BUMN di Kabupaten Temanggung, Pimpinan BUMD, pengurus Paguyuban Kades dan Perangkat Desa, serta yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Mohon masukan, saran, dan komitmen dari bapak, ibu sekalian untuk menarik zakat yang nanti akan dikelola oleh Baznas atau akan mendirikan UPZ sendiri,” kata Bupati. (MC.TMG/wll;ekp;ysf/ toeb)