:
Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 22 Desember 2022 | 17:06 WIB - Redaktur: Tobari - 231
Pemalang, InfoPublik - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan RSUD dr M Ashari Pemalang.
Harapan tersebut disampaikan bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Pemalang M. Ramdon, saat membuka acara Sinkronisasi PP nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah bagi RSUD DR. M. Ashari Pemalang sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) di salah satu hotel Pemalang, Rabu (21/12/2022).
"Saya berharap kegiatan siang hari ini dapat menghasilkan karya nyata, untuk mensupport RSUD dr M Ashari Pemalang sebagai unit organisasi bersifat khusus, sehingga mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dan menjadi Rumah Sakit yang dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya," harapnya.
Menurut Mansur, sebagaimana diketahui bersama, Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dikatakan pengaturan Rumah Sakit Umum Daerah dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah belum mampu mewujudkan tata kelola RS dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan, barang milik pemerintah daerah sarta aspek kepegawaian.
"Sehingga dalam prakteknya memberi dampak yang kurang optimal pada derajat mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,' ujarnya.
Terkait dengan fakta tersebut, lanjut Mansur maka dalam rangka meningkatkan kinerja layanan Rumah Sakit Umum Daerah melalui PP Nomor 72 Tahun 2019 RSUD diatur sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang memberikan layanan profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah serta kepegawaian.
"Dengan adanya pengaturan ini tentunya perlu disinkronisasikan dengan perangkat daerah maupun stakeholder yang terkait, sehingga pada akhirnya diharapkan akan terwujud langkah yang terpadu dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dan benar kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang," Imbuhnya.
Sementara itu Direktur RSUD dr M Ashari Pemalang Aris Munandar mengatakan bahwa Rumah Sakit Daerah memerlukan sistem tata kelola yang kuat efektif, maju, bermutu dan terutama fleksibelitasnya sesuai mahwah RSUD M Ashari.
"Dimana dengan kelembagaan ini jangan sampai menurunkan kinerja dari rumah sakit Daerah kita semua tahu bahwa di dalam Peraturan Perundangan nomer 72 tahun 2019 merupakan solusi dari Pemerintah agar Rumah Sakit Daerah dapat meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien," ucapnya. (Pemalang/ toeb)