Pemkab Ikuti Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 22 Desember 2022 | 16:51 WIB - Redaktur: Tobari - 142


Temanggung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Setda Temanggung, Kamis (22/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan peserta kementerian, badan, lembaga dan dinas terkait se-Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dilaksanakan secara rutin mulai tahun 2015, namun di akhir tahun 2021 ini, kita melaksanakan secara luas yang melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementrian, lembaga.

"Sehingga penilaian ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi,” demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih ketika memberikan sambutan.

Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan Ombudsman dan insan-insan Ombudsman, baik di tingkat pusat, maupun perwakilan, artinya penilaian ini dilakukan oleh internal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ke-3.

“Sebagai upaya betul-betul untuk mendapatkan penilaian yang objektif, independen dan transparan. Penilaian berazaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi dan tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan, sehingga nilai yang didapat sesuai dengan di lapangan,” jelasnya.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.

“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” katanya. (MC.TMG/Tfa;Ekp;Ysf/toeb)