:
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 22 Desember 2022 | 08:13 WIB - Redaktur: Tobari - 377
Merauke, InfoPublik - Karantina Pertanian Merauke lakukan penolakan terhadap media pembawa daging sapi slice sebanyak 10 Kg asal Makassar.
Berawal dari kecurigaan petugas gudang terhadap kemasan yang terlihat basah serta kemasan yang digunakan merupakan coolbox yang biasa digunakan untuk menyimpan bahan pangan segar. Petugas Karantina yang sedang bertugas bergegas memeriksa kemasan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas dan dilakukan pemeriksaan isi kemasan, petugas karantina mendapati olahan daging sapi slice yang tercampur dengan produk makanan lainnya.
"Dari total 3 kemasan yang kami periksa, kami mendapati daging sapi slice_yang tercampur dengan produk makanan olahan lainnya dengan jumlah total sebanyak 10 Kg, serta tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina daerah asal" ucap Andi Tenri Ikasari, Petugas Karantina Hewan, Rabu (22/12/2922).
"Kami menahan media pembawa tersebut dengan dasar pelanggaran terhadap UU No.21 Tahun 2019 pasal 35 ayat 1.a Tidak melengkapi sertifikat dokumen kesehatan dari tempat pengeluaran, serta ayat 1.c Tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina," tambahnya.
Akibat pemilik tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka media pembawa daging sapi tersebut ditolak kembali ke Makassar menggunakan moda transportasi udara melalui Kargo keberangkatan Bandara Mopah Merauke.
Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono menyampaikan untuk terus meningkatkan pengawasan serta berkolaborasi dengan instansi yang ada terkait pemasukan bahan asal hewan serta turunan nya.
"Saya mengapresiasi kinerja petugas bandara dan karantina pertanian dalam melaksanakan tupoksinya di lapangan, ini menjadi contoh bentuk kolaborasi yang baik untuk cegah tangkal masuknya Hama Penyakit hewan dan tumbuhan kedalam wilayah Merauke. Terutama untuk produk yang berpotensi menyebarkan penyakit PMK yang menjadi perhatian kita semua." ujarnya.
Turut menyaksikan giat penolakan yaitu petugas AVSEC Bandar Udara Mopah Merauke, Karantina Pertanian, KP3 Udara, dan Koordinator Tata Terminal Bandar Udara Mopah Lama.(McMrk/geet/Af/toeb)