Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:00 WIB - Redaktur: Tobari - 186
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menggelar kegiatan penganugrahan penghargaan kearsipan kepada SKPA yang telah menyerahkan arsip statis ke DPKA selaku lembaga kearsipan.
Ada 14 SKPA yang telah menyerahkan arsip statisnya ke DPKA dan kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat dan Aceh yakni tertib arsip. Kegiatan penganugerahan ini berlangsung, Kamis (15/12/2022), di aula serbaguna Setda Aceh.
Kepala DPKA, Dr Edi Yandra SSTP MSP mengatakan DPKA sebagai lembaga kearsipan Aceh terus berupaya melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran tertib arsip dalam pengelolaan arsip khususnya SKPA di lingkungan pemerintah Aceh, bagi SKPA yang telah menyerahkan arsipnya kita beri apresiasi dalam bentuk penghargaan ini.
Terlaksananya penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan Aceh tidak terlepas adanya peran fungsional arsiparis pada SKPA. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa jumlah fungsional arsiparis di lingkungan pemerintah Aceh sebanyak 107 orang.
"Arsiparis merupakan jabatan profesi yang diwadahi oleh suatu organisasi yang dinamakan asosiasi arsiparis Indonesia disingkat AAI,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Ir Iskandar Syukri MM MT, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerjasama, mengatakan arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang bermakna sebagai titik sentral.
Dalam pembangunan peradaban manusia yang perlu dicatat serta memiliki nilai strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, yang lahir dan diciptakan oleh penyelenggara negara dalam kontek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Melihat realita saat ini, masih banyak arsip yang belum terkelola dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakta tersebut menguatkan bahwa arsip masih dipandang sebelah mata sehingga penyelenggaraan kearsipan belum berjalan sebagaimana mestinya. (02/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id