Bawaslu Sumbar Rumuskan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

:


Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 15 Desember 2022 | 18:06 WIB - Redaktur: Tobari - 470


Agam, InfoPublik - Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya saat Rapat Kerja Teknis di Hotel Balcone Bukittinggi, Rabu (14/12/2022) sesuai relis yang diterima wartawan.

Agenda ini dihadiri jajaran Bawaslu seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, bersama Koordinator Sekretariat dan Staf Divisi terkait.

“Barang tersebut perlu dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu,” ulas Karnalis.

Ditambahkan, dalam rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu secara tertib, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018 silam.

“Meskipun sudah terdapat pengaturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran, namun dalam prakteknya masih terdapat jajaran Bawaslu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolan barang dugaan pelanggaran.

Hal ini tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berpesan kepada peserta rapat untuk mengetahui kondisi laporan verifikasi faktual (verfak) di setiap daerah.

Jika di daerah tidak ada lagi dana untuk penyampaian laporan, ia berharap ada solusi bersama dari anggaran yang ada di provinsi.

“Bawaslu harus membagi konsentrasi dalam hal waktu dan SDM yang ada. Prosedur pengawasan calon anggota DPD akan sama dengan rekrutmen anggota PKD.

Dua hal ini akan menjadi perhatian di awal tahun 2023. Semua tahapan ini menuntut kerja keras, mohon jaga kesehatan,” pesan Benny Aziz.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam sambutannya menyebut, Pengaturan Barang Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam Perbawaslu dan surat edaran, beberapa klausula sudah tidak sinkron dengan regulasi yang dikelurkan KPU maupun dengan kondisi terkini hari ini. Oleh karena itu diperlukan pembaruan.

Jika pelanggaran tidak terbukti di Gakkumdu maka barang bukti akan dikelola oleh Bawaslu, apakah akan dimusnahkan atau dikembalikan ke pemiliknya. Biasanya saksi dan terlapor tidak mau mengklaim itu barang miliknya.

"Ada juga yang tidak mau mengambil setelah diumumkan oleh Bawaslu. Maka mau dikelola seperti apa barang ini, tentu harus dibuat satu pemahaman bersama,” jelas Alni.

Disebutkan, potensi pelanggaran akan silih berganti terjadi di 2023 dan 2024. Akan ada juga barang bernilai jutaan dengan jumlah yang banyak. Maka ini menjadi skala prioritas. (MC Agam/toeb)