:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 15 Desember 2022 | 12:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 349
Takengon, InfoPublik - Sebanyak 3.000 (Tiga ribu) Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Aceh Tengah, yang terdampak oleh inflasi di daerah ini, memperoleh bantuan sosial berupa uang tunai dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Secara simbolis, bantuan sosial tersebut, diserahkan oleh Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar didampingi unsur Forkopimda dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (14/12/2022).
Dalam sambutannya Shabela menyampaikan, banyak faktor penyebab terjadinya inflasi sehingga mengakibatkan krisis ekonomi, di antaranya karena meningkatnya permintaan atau demand pada suatu jenis barang/jasa mengakibatkan permintaan meningkat tetapi stok barang tidak memadai.
Selain itu, kata Shabela, meningkatnya biaya produksi dikarenakan beberapa hal seperti naiknya harga bahan baku dan gaji pekerja, sehingga berdampak terjadinya inflasi. Dengan terjadinya inflasi ini, menjadikan sebagian perekonomian masyarakat melemah. Pendapatan masyarakat semakin minim pendapatannya sehingga terkendala dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk itu menurut Bupati perlu diberikan stimulan berupa bantuan dari pemerintah.
"Bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat pra-sejahtera terdampak inflasi ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini merasa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat terjadinya inflasi," ungkap Shabela.
Bupati berharap, dengan adanya bantuan ini, dapat sedikit meringankan beban masyarakat dari kalangan kurang mampu yang selama ini paling merasakan dampak dari inflasi.
"Semoga bantuan ini, dapat membantu memperbaiki, meringankan, serta memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak inflasi seperti belanja tidak terduga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil atas dampak kenaikan harga BBM, baik bersubsidi dan juga non subsidi, supaya perputaran ekonomi masyarakat tetap lancar," lanjutnya.
Bupati juga berpesan agar masyarakat penerima bantuan dapat manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan berharap semoga perekomian masyarakat dapat kembali pulih.
Sebelumnya, Kadis Sosial Aceh Tengah Drs Ishak melaporkan, JPS yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial pada APBK tahun anggaran 2022 yang dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial tersebut.
Adapun bentuk bantuan sosial ini, ungkap Ishak, adalah dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp600.000 per KK diberikan sekaligus, dengan sasaran bantuan sosial jaringan pengaman sosial (JPS) yang diberikan kepada 3.000 kepala keluarga penerima manfaat, dan telah disalurkan sejak bulan Oktober hingga pada bulan Desember 2022 ini.
"Kami telah melaksanakan proses pendataan yang telah dilakukan secara objektif, sehingga dapat kami pastikan bahwa penerima bantuan sosial ini merupakan warga yang terdata di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah paerah," jelas Ishak. (Fathan Muhammad Taufiq)