:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 15 Desember 2022 | 08:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 6K
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah
menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak dapat menerbitkan STP PBB apabila PBB terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) PBB, tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Begitu juga di Kota Bengkulu, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberitahu masyarakat apabila telat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2022 akan dikenakan sanksi denda 2% dari nilai pajak. Denda ini diberikan untuk mendorong agar masyarakat segera membayarkan pajak PBB tepat waktu.
Dikatakan Kepala Bapenda Eddyson, capaian realisasi PBB saat ini baru diangka 70% dari target PAD sebesar Rp 15 miliar. Untuk sektor PBB ini masih belum mencapai target karena masih adanya masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.
"Masa pembayaran PBB sendiri dibuka paling akhir pada 31 Desember, maka kami mengimbau masyarakat yang belum membayar PBB untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kita akan berikan sanksi denda 2 persen bagi masyarakat yang telat membayar PBB," ungkap Eddyson, Rabu (14/12/2022).
Agar kejadian serupa tak terulang, tahun depan Bapenda menyiapkan strategi dengan melakukan jemput bola pembayaran PBB. Bapenda akan menyiapkan posko pembayaran PBB di setiap kecamatan di Kota Bengkulu untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.
Sementara itu, khusus ASN dan PTT di Pemkot Bengkulu akan diberi sanksi khusus apabila diketahui telat atau bahkan tak membayar PBB. Selain sanksi denda 2 persen, sanksi lain juga akan diberikan sesuai ketetapan yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu. (**)