Pemkab Manggarai dan PT. PLN Gelar Konsultasi Pubik Rencana Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

:


Oleh MC KAB MANGGARAI, Kamis, 1 Desember 2022 | 13:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 208


Manggarai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai bersama PT. PLN Persero UIP Nusa Tenggara, hari Selasa, 29 November 2022 kemarin menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Stasi Lungar, Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pembangunan PLTP Ulumbu ini merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.

Hadir pada saat itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, drh. Yoseph Mantara, Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusa Tenggara Prapsakti Wahyudi Bersama jajaran, Camat Satar Mese, Damianus Arjo S.STP, unsur Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Desa Lungar serta para pemilik lahan.

Menurut drh. Yoseph Mantara, konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam tahap persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu. Sebelum tahapan ini, telah dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan dan pendataan awal kepemilikan tanah, dan setelahnya akan dilakukan lagi tahapan-tahapan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya meminta seluruh pihak, terutama para pemilik tanah dapat mendukung seluruh rangkaian proses ini agar PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok dapat berjalan sesuai rencana. "Jika lancar dan sesuai jadwal maka pada tahun 2027 PLTP ini akan beroperasi. Karena itu mari kita dukung tahap demi tahap pelaksanaannya agar berjalan sesuai rencana," ungkap Mantara.

Asisten II Yosep Mantara menambahkan bahwa pembangunan PLTP unit 5-6 berkekuatan 2x20 Megawatt ini akan sangat berdampak pada meningkatnya rasio elektrifikasi di Kabupaten Manggarai. "Kalau hitung-hitungan per desa, maka elektrifikasinya hampir 100%. Itu kalau desa. Tapi kan di tiap desa itu ada dusun, ada kampung yang belum teraliri listrik. Pembangunan PLTP ini adalah salah satu solusinya, apalagi ini adalah energi terbarukan, yang artinya lebih ramah lingkungan. Listriknya juga akan dialiri ke seluruh Flores, pasti akan berkontribusi untuk pembangunan," jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Damianus Arjo. Karena itu dirinya berharap agar para pemilik lahan khususnya, dan masyarakat Poco Leok pada umumnya mendukung rencana pembangunan ini. "Pasti berdampak positif. Kalau ada hal yang ingin didiskusikan, keinginan atau harapan kita, sampaikan, diskusikan pasti pihak PLN akan siap membantu. Kita ikuti seluruh tahapannya, supaya nanti ini berjalan lancar," ungkap Dami Arjo.

Sementara itu, Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusa Tenggara, Prapsakti Wahyudi,  mengatakan dengan adanya tahapan konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat yang terdampak langsung terutama para pemilik lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu bersedia mendukung rencana tersebut yang mana rencana tersebut juga merupakan proyek strategis nasional.

“Harapan kami adalah masyarakat menyetujui dengan adanya pengembangan kawasan panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (Poco Leok) 2x20 MW, terkhusus manfaat yang akan dihadirkan dari pembangkit berbahan bakar energi terbarukan ini” ucap Prapsakti.

Menuruy Prapsakti, tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam proses persiapan pra konstruksi, untuk mendapatkan izin penetapan lokasi dari Bupati Manggarai, dan kemudian menuju ke proses pengadaan tanah. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan, proses inventarisasi dan pendataan awal kepemilikan tanah serta kepenguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.

Prapsakti melanjutkan, jika pada tahapan konsultasi publik ini, PLN beserta tim Persiapan dari Pemda Manggarai menyampaikan terkait maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalan menentukan nilai ganti kerugian, objek yang akan dinilai ganti kerugian, bentuk nilai ganti kerugian, dan tentunya hak dan kewajiban dari segenap pihak yang berhak.

“Jika pihak yang berhak dan masyarakat yang terdampak langsung telah setuju dengan rencana pembangunan PLTP Ulumbu unit 5&6, maka kesepakatan tersebut akan di tuangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi pembangunan,” lanjut Prapsakti.

Prapsakti menambahkan, bahwa segala proses yang berlangsung, pihaknya harus mengedepankan asas legalitas yang berlaku, seperti undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan mentri ATR/BPN tentang ketentuan pelaksanaan PP nomo 19 tahun 2021.

“Oleh karena itu kita mengundang seluruh elemen yang berkepentingan, pengawas kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai, sehingga kami mendapatkan input dan feedback agar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi tidak ada yang terlewati,” tutup Prapsakti.

Kegiatan Konsultasi Publik yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA berakhir pada pukul 16.00 WITA. Selain itu Konsultasi Publik ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik oleh para pemilik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTP unit 5-6 tersebut. (MC Kab. Manggarai)