:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Jumat, 25 November 2022 | 16:47 WIB - Redaktur: Tobari - 143
Tanjungpinang, InfoPublik - Menjelang akhir tahun 2022, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes, PP, dan KB) Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan yang ada di kota Tanjungpinang.
Rapat berlangsung di ruang rapat kantor dinkes, PP, dan KB kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (25/11/2022).
Dalam rapat tersebut, dibahas terkait evaluasi label dan iklan pangan untuk produk PIRT serta produksi rumah tangga di kota Tanjungpinang.
Menurut Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan, PP, dan KB Kota Tanjungpinang Theofinus, dari hasil evaluasi kami, sebagian besar para pelaku usaha pangan di Tanjungpinang masih belum menerapkan pelabelan dan iklan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Salah satunya seperti pencantuman kode produksi, di mana masih banyak produk yang tidak memiliki kode produksi.
"Padahal ini cukup penting, karena kalau terjadi kendala di lapangan bisa kita telusuri," kata Theofinus, seusai rapat.
Hal lainnya, kata dia, yang tidak sesuai dalam pelabelan produk pangan yang ditemukan adalah terkait pencantuman berat bersih yang tidak sesuai. Lalu komposisi, di mana seharusnya kandungan terbanyak harus dicantumkan pada susunan paling atas.
"Yang tidak kalah penting adalah pencantuman expired date, karena berkaitan dengan kualitas produk. Tapi masih ada produk pangan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsanya," sebutnya.
Sementara itu, perwakilan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tanjungpinang, Risa menjelaskan bahwa Badan POM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang pengawasan periklanan pangan olahan.
Sebenarnya sebagai pelaku penyedia iklan harus benar-benar mengetahui apa saja yang digunakan dalam regulasi iklan pangan ini.
"Di peraturan itu dinyatakan siapa yang bisa membuat iklan dan persyaratannya seperti apa. Memang dalam peraturan disebutkan semua orang bisa membuat iklan, tapi harus memastikan iklan yang dikeluarkan itu jujur, sesuai dengan produk, dan memperhatikan larangan-larangan," terang dia.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat periklanan pangan, diantaranya penggunaan kalimat perbandingan paling, terbaik, atau super dalam beriklan.
Kemudian iklan yang mengarah kepada khasiat obat, seperti mampu menyembuhkan atau menyehatkan, dan lainnya.
"Tidak boleh membuat simbol-simbol atau visualisasi anak-anak dan dilarang juga mengandung sara," ucapnya.
Rapat tersebut diikuti perwakilan dari Dinas Kominfo dan DPMPTSP kota Tanjungpinang, tenaga DFI Puskesmas se- Kota Tanjungpinang, LPP RRI, serta Ficom TV Tanjungpinang. (tri/toeb).