Makassar, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membebaskan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Proses pembebasan lahan ini dibuktikan dengan pemasangan batas lahan dan serta pengambilan data lapangan di Desa Paccellekang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa oleh Seksi Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Selasa (22/11/2022).
epala Seksi Pertanahan Marlina Laisa mengatakan, pengukuran dan pengambilan data lapangan yang dilakukan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu tahapan yang harus dilaksanakan untuk pembuatan sertifikat tanah atau lahan yang telah dibebaskan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Hari ini kami melakukan pemasangan patok batas tanah, di lahan yang dibebaskan Pemprov Gorontalo, serta pengambilan data lapangan untuk proses penyertifikatan di Kanwil BPN Sulsel," kata Marlina Laisa.
Marlina menjelaskan luas lahan yang dibebaskan untuk pembangunan TPU di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut seluas 6901 meter persegi dengan kapasitas 6000 makam yang didalamnya terdapat tempat parkir kendaraan, bangunan pengelola dan bangunan mushola.
“Lahan ini nantinya diperuntukan khusus untuk masyarakat KKIG yang ada di Provinsi Sulsel dan lahan ini kami perkirakan nantinya dapat menampung 6000 makam,” jelas Marlna Laisa.
Kepala Seksi Pertanahan ini juga menambahkan, pemilihan lokasi TPU sudah sesuai dengan hasil musyawarah dengan pengurus KKIG Sulawesi Selatan dan zonasi wilayah yang ada pada Provinsi Sulawesi Selatan.
"Insyaallah proses penyertifikatan lahan TPU akan cepat selesai, sehingga proses pembangunannya akan segera dilaksakan dan mudah-mudahan lahan ini akan bermanfaat untuk masyarakat KKIG yang ada di provinsi Sulsel," katanya. (mcgorontaloprov/yudi/toeb)