:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 22 November 2022 | 12:46 WIB - Redaktur: Tobari - 130
Padang, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggelar FGD Indeks Kemudahan Perizinan Berusaha di Hotel Kawana Padang, Senin (21/11/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh wali kota diwakili oleh Asisten Ekbang Setda Padang Didi Aryadi. Dari DPMPTSP hadir Analis Kebijakan Madya Spero Meilyora dan jajaran.
Dalam sambutannya, Asisten Ekbang Didi Aryadi mengapresiasi kegiatan FGD tersebut. Karena menurutnya, dari FGD ini para pelaku usaha dapat memberikan saran/masukan terhadap Indeks Kemudahan Perizinan Berusaha di Kota Padang.
“Sehingga dengan begitu terwujud kesamaan pemahaman dalam mekanisme proses perizinan berusaha di Kota Padang,” kata Didi.
Ia mengungkapkan, untuk meningkatkan investasi di Kota Padang, Pemko Padang memberikan insentif dan kemudahan dalam berusaha berdasarkan kepada Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Dimana investasi di atas Rp 1 triliun dengan mempekerjakan pekerja lokal lebih dari 500 orang, maka insentif bebas pajak/retribusinya 100 persen.
Jika investasinya diatas Rp 500 miliar dengan pekerja lokal diatas 250 orang maka insentif bebas pajak/retribusinya 80 persen, begitu seterusnya.
“Ini salah satu daya tarik kita untuk mendatangkan investor berinvestasi ke Kota Padang,” kata Didi.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya DPMPTSP Padang Spero Meilyora mengatakan pada FGD ini, DPMPTSP mengundang seluruh stakeholder pelaku usaha seperti Kadin, Hipmi, PHRI, Asita dan pelaku usaha lainnya.
“Melalui FGD ini, kita berharap berbagai kendala dalam meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di Kota Padang dapat didiskusikan bersama dan dicarikan solusinya,” harapnya. (MC Padang/June/toeb)