Tiga Raperda Disetujui Untuk Dinaikkan Menjadi Perda

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Senin, 21 November 2022 | 21:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 208


Bengkulu Selatan, InfoPublik -  Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil keputusan bersama dalam rapat paripurna terhadap 3 (tiga) raperda yang telah selesai dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD, pada Hari Senin (21/11/2022).

Tiga raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Bengkulu Selatan dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM. dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah membahas, menganalisa dan menyetujui raperda tersebut.

"Raperda yang sudah dibahas dan disepakati ditujukan untuk memberikan percepatan bagi upaya pencapaian tujuan pembangunan yang sudah direncanakan. Untuk itu, kami berikan apresiasi terhadap unsur pimpinan DPRD dan terkhusus Pansus yang telah bekerja maksimal," ujar Bupati.

Hadir dalam Rapat Paripurna anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, seluruh Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan insan pers.

Mengakhiri sambutan, Bupati menegaskan komitmen Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan program/kegiatan dengan sebaik-baiknya.

"Kepada perangkat daerah harus menjadikan perda ini dan perda-perda yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan pembangunan. Prioritaskan yang memang prioritas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, " tutup Bupati.