Pemdes Lerep Bantu Ratusan UMKM Peroleh Sertifikat Halal

:


Oleh MC Kabupaten Semarang, Sabtu, 19 November 2022 | 12:47 WIB - Redaktur: Juli - 186


Ungaran, InfoPublik -  Ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Lerep, Ungaran Barat bisa bernapas lega. Kesulitan mereka memperluas pemasaran karena terkendala sertifikat halal untuk produk makanan akan segera teratasi.

Pemdes Lerep telah mengalokasikan sebagian dana desa untuk membantu mereka mendapatkan sertifikat itu.

“Selama ini warga kami yang punya usaha produktif terutama makanan masih bingung mengurus sertifikat halal. Kami mengalokasikan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi agar mereka paham dan tahu tata cara mendapatkannya,” kata Kades Lerep Sumaryadi, di sela-sela acara sosialisasi di aula Kantor Bumdes setempat, Sabtu (19/11/2022).

Acara sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat halal dan nomor izin berusaha (NIB) dibuka oleh Wakil Bupati Semarang H Basari. Menurutnya langkah Pemdes Lerep ini sangat membantu Pemkab Semarang mengembangkan UMKM.

“Pengembangan UMKM membutuhkan dukungan dari semua pihak. Sehingga pelaku dapat merasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Wabup juga menyerahkan sertifikat halal kepada dua perwakilan pelaku UMKM. Di hadapan puluhan pelaku UMKM Desa Lerep, Wabup mengimbau mereka untuk menjalin kerja sama guna meningkatkan omzet penjualan. Jalinan pemasaran itu dianggap penting memperkuat posisi penawaran produk dan memperluas jangkauan pemasaran. Mereka juga diimbau membentuk koperasi usaha bersama untuk meningkatkan mutu usaha produktifnya.

Ditambahkan oleh Sumariyadi, pada tahap awal telah diajukan permohonan penerbitan sertifikat halal untuk 50 pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Walisongo Halal Center Semarang. Selanjutnya akan dilakukan hal serupa untuk ratusan pelaku UMKM lainnya.

“Ada sentra pembuatan makanan ringan di Dusun Karangbolo yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan warga. Sebelum pandemi, omzet bisa mencapai ratusan juta per bulan. Saat ini usahanya mulai bangkit lagi,” terangnya.

Selain sertifikat halal, lanjutnya, Pemdes Lerep juga memfasilitas penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya dinilai Sumaryadi dapat menjadi pemicu kebangkitan usaha ekonomi produktif warganya.(*/junaedi)