:
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 18 November 2022 | 05:33 WIB - Redaktur: Tobari - 190
Gorontalo, InfoPublik – Sebanyak enam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerima izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
Izin edar BPOM diserahkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, pada forum konsultasi publik di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (17/11/2022).
Izin edar BPOM diberikan kepada IKM Bilal Mekar Snack untuk produk panada tore, dan IKM Putri dengan produknya keripik pisuke atau pisang, susu, keju.
Selain itu ada pula produk nugat daging, ayam, tuna, udang, dan cakalang yang diproduksi oleh IKM Ghidza Sasuke.
Selanjutnya IKM Dahlia untuk produk keripik pisang dan nangka, serta IKM Maharani untuk pia cokelat, keju, dan kacang hijau. Khusus untuk produk air minum kemasan, izin edar BPOM diberikan kepada Arifah Jaya.
“Saya kalau beli satu produk yang dilihat pertama adalah izin BPOM, karena kalau sudah ada berarti sudah terverifikasi dan aman dikonsumsi. Kemudian kemasannya juga harus menarik, bagus, dan bisa menjaga isi produknya tidak cepat rusak,” kata Hamka.
Penjagub Hamka berharap, kontribusi dan dukungan BPOM Gorontalo terhadap pengembangan UMKM dapat mewujudkan keamanan dan mutu pada produk obat dan makanan.
Tidak hanya sekedar izin edar, namun diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing produk UMKM baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Sementara itu Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana mengatakan, enam UMKM yang memperolah izin edar tersebut telah mengikuti program pendampingan pada tahun ini.
Sebelumnya ada 10 UMKM yang mendaftar untuk memperoleh izin edar BPOM. Namun empat di antaranya masih berproses untuk melengkapi dokumen, serta beberapa produk termasuk dalam kategori pangan risiko sedang dan tinggi sehingga harus dilakukan pengujian terlebih dahulu.
“Sumbangsih ini merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM dan juga untuk mendukung pertumbuhan perekonomian khususnya pasca pandemi Covid-19,” tutur Agus. (mcgorontaloprov/mila/toeb)