Kadisdukcapil Tuban Imbau Masyarakat Aktif Perbarui Data Kependudukan

:


Oleh MC KABUPATEN TUBAN, Rabu, 16 November 2022 | 17:52 WIB - Redaktur: Juli - 189


Tuban, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengimbau seluruh masyarakat di wilayah setempat agar aktif memperbarui data kependudukannya.

Rohman Ubaid menjelaskan, data kependudukan di Kabupaten Tuban masih mengalami ketidaksinkronan. Pasalnya, sensus yang dilakukan pada tahun 2020 lalu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban didapati banyak data orang yang sudah meninggal, namun belum dilaporkan atau diurus akta kematiannya ke Dinas Dukcapil, sehingga belum terhapus dari database kependudukan. 

“Hal ini akan berdampak pada banyak hal, di antaranya sasaran program Bansos, bantuan kepesertaan BPJS, hingga daftar pemilih tetap dalam Pemilu dan sebagainya,” jelas Ubaid kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Terkait hal tersebut, Dusdukcapil Tuban juga telah menggelar sosialisasi program Validasi Kependudukan di tingkat kecamatan tentang penting update data dokumen kependudukan atau data pada Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga Akta Kelahiran.

KK, lanjut Kadis Dukcapil, sepatutnya harus di-update oleh masyarakat ketika terdapat biodata anggota keluarga yang mengalami perubahan, baik jumlah anggota keluarga (bertambah atau berkurang), status perkawinan anggota keluarga, tingkat pendidikan, juga pekerjaan.

“Validasi data kependudukan ini tidak hanya penting bagi diri sendiri dan keluarga, akan tetapi penting juga bagi Pemerintah sebagai acuan dalam program pembangunan dan kebijakan,” ucap Ubaid.

Ia menambahkan, yang lebih memerlukan perhatian khusus dalam hal validasi data kependudukan adalah update bayi lahir yang belum diurus akta kelahirannya dan data kematian yang masih belum banyak dilaporkan serta diurus aktanya oleh pihak keluarga.

Untuk itu, lanjut Ubaid, Disdukcapil melalui petugas registrasi desa akan memberikan buku register kelahiran dan kematian yang mencatat bayi lahir dan penduduk meninggal dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk penertiban akta kelahiran dan akta kematiannya, juga memfasilitasi dan membantu persyaratan yang diperlukan. 

Terkait skema pelaporan setiap bulan oleh petugas registrasi desa ke Dinas Dukcapil, tutur Ubaid, laporan tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam proses penerbitan akta kelahiran dan akta kematiannya melalui program Jemput Bola bagi yang belum mengurus ke UPT kecamatan atau ke MPP.

Ia melanjutkan, program validasi data ini juga sangat dibutuhkan dalam program bantuan sosial dari pemerintah, seperti BPNT, BLT maupun Bantuan Jaminan Kesehatan (BPJS).

“Karena, terdapat fenomena warga yang telah meninggal masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” pungkas Ubaid. (achmad choirudin/hei).