:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Selasa, 15 November 2022 | 13:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 196
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi Reformasi Birokrasi, terutama pada area perubahan ketatalaksanaan untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Daerah telah menyusun dan menetapkan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 800.05.368 Tahun 2022.
Guna memastikan peta proses bisnis kabupaten berkesinambungan dengan peta proses bisnis perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bimbingan teknis penyusunan peta proses bisnis perangkat daerah yang diikuti oleh Sekretaris dan Pejabat Fungsional Perencana seluruh Perangkat Daerah, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Aswan, SH, mewakili Bupati Bengkulu Selatan.
Dalam sambutannya, Aswan menyampaikan bahwa penyusunan peta proses bisnis perangkat daerah harus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan menuju pelayanan terwujudnya pelayanan publik yang prima.
"Agar setiap perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah, perlu disusun peta proses bisnis sebagai standar pelaksanaan pekerjaan, sehingga memudahkan dalam evaluasi, pengendalian dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan," ujar Aswan.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berlangsung selama 1 (satu) hari bertempat di Ruang Pola Bappeda Litbang kabupaten Bengkulu Selatan.