:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 15 November 2022 | 13:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 346
Kubu Raya, InfoPublik – Bupati Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan merasa bangga salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Raya yakni Desa Mekar Sari dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi.
Pengukuhan ditandai penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof DR. Anwar Usman yang disaksikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bersama enam orang Hakim MK, hadir di Kantor Desa Mekar Sari, Minggu (13/11/2022).
“Ini termasuk upaya usulan Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum bapak Rektor beserta Dekan yang ikut mengkaji. Desa Konstitusi saat ini berjumlah lima di Indonesia, (Desa Galesong, Kampung Wasur, Desa Bangbang, Desa Nagari Pasia Laweh) sedangkan Desa Mekar Sari yang ada di Kalimantan,” ucap Bupati Muda, ditemui.
Desa Konstitusi sebut Bupati Muda berpeluang dalam pemenuhan hak dasar masyarakat, diantaranya pelaksanaan Non-Tunai dalam pengelolaan keuangan desa, yang mencerminkan keadilan, transparansi, sehingga hak dasar untuk masyarakat segera terpenuhi.
“Termasuk sector lainnya seperti Kesehatan, dan lain sebagainya. Desa konstitusi juga dinilai dari ketertiban administrasi, yang mengandung nilai keadilan, solidaritas, kemanusiaan, kepeduliaan, yang sangat kuat, dan Desa Mekar Sari telah terbangun nilai-nilai tersebut,” terangnya.
Lebih jauh sebut orang nomor satu di Kubu Raya ini, Desa Mekar Sari mencerminkan percontohan solidaritas karena pada saat pasca konflik dapat mendamaikan satu dengan lainnya. Begitu juga regulasi desa yang relevan dengan Keputusan MK seperti pendewasaan usai perkawinan.
“Juga perlindungan kesehatan ibu dan anak, sebagai daerah yang pertama membeli USG Portable. Saya kira itikad dan visi desa ini telah mencerminkan Desa Konstitusi, ini diharapkan menjadi model untuk desa lainnya karena Kubu Raya menghargai keberagaman menjadi suatu kebahagiaan bukan ancaman,” jelas Bupati Muda. (irdiansyah/MC KubuRaya)