Dagelan Ontang Anting dan D’cangik Meriahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

:


Oleh MC KAB DEMAK, Senin, 14 November 2022 | 14:02 WIB - Redaktur: Juli - 194


Demak, InfoPublik - Personel Dinkominfo Kabupaten Demak yang tergabung dalam group Dagelan Ontang Anting serta anggota Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) D’Cangik mampu mengocok perut peserta sosialisasi DBHCHT yang bertemakan “Berantas Tuntas Rokok Ilegal” yang berlangsung di Panggung Kesenian Tembiring, Minggu (13/11/2022).

Dua group dagelan yang tampil secara berurutan tersebut selain menampilkan banyolan dengan ciri khas kesenian tradisional Jawa Tengah juga meyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memperdagangkan dan menggunakan rokok ilegal sesuai dengan amanat Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk podcast menghadirkan narasumber Bupati Demak Eisti’anah, Nurhaeni Hidayah dari Bea Cukai Semarang dan Biro ISDA Setda Provinsi Jawa Tengah Een Erliana serta moderator oleh Jayanto Arus Adi dari Satu Pena Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini juga disiarkan langsung melalui streaming youtube Dinkominfo Demak. Adapun peserta sosialisasi meliputi Pemilik Toko Kelontong, Pelaku Seni Kabupaten Demak dan Perangkat Daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, kegiatan seperti ini aktif dilakukan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan cukai sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Baik melalui pengumpulan informasi maupun sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai.

“Hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham dan belum bisa membedakan kemasan rokok resmi dan rokok ilegal,” kata Endah.

Endah juga menjelaskan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara karena dapat menyebabkan persaingan tidak sehat yang akan mengganggu keberlangsungan industri tembakau yang legal atau resmi.

​​​​​​​Lebih lanjut dirinya berharap, dengan adanya diseminasi tersebut masyarakat dapat menjadi agen informasi yang dapat bersinergi dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) sehingga peredaran rokok ilegal di Demak dapat ditekan. (kominfo/rd/ist)