:
Oleh MC Kabupaten Semarang, Minggu, 13 November 2022 | 22:19 WIB - Redaktur: Tobari - 276
Bergas, InfoPublik - Pemkab Semarang terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi booster untuk menekan kemungkinan lonjakan kasus COVID-19.
Seluruh Puskesmas telah siap melayani warga menjalani vaksinasi ketiga itu. Selain itu juga didukung oleh klinik kesehatan yang ada.
Data dari Kemenkes, tiga dari penderita COVID-19 yang meninggal dunia belum menjalani vaksinasi booster. Karenanya Kita akan mempercepat vaksinasi booster untuk menciptakan imunitas kelompok yang kuat.
Demikian kata Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di sela-sela acara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 Tingkat Kabupaten Semarang di halaman GOR Wujil, Bergas, Sabtu (12/11/2022) pagi.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Dwi Syaifu Noor Hidayat, Bupati mengimbau warga untuk tidak meremehkan kenaikan kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang.
Meskipun terhitung rendah, namun ada kecenderungan bertambahnya kasus. Warga juga diimbau untuk berinisiatif mendapatkan vaksinasi booster di Puskesmas, rumah sakit dan klinik kesehatan.
Tak hanya itu, Dinkes juga telah bersiap menyediakan tempat isolasi terpadu jika memang kenaikan jumlah kasus COVID-19 meningkat.
“Kita berharap jangan sampai kasus COVID-19 kembali naik. Segera lakukan vaksinasi booster dan tetap terapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Kepala Dinkes Dwi Syaiful Noor Hidayat menambahkan saat ini pencapaian vaksinasi booster COVID-19 di atas angka 50 persen. Sedangkan tingkat kekebalan kelompok mencapai 95 persen berdasarkan survei Kementerian Kesehatan RI.
Persentase itu diatas angka rata-rata Provinsi Jawa Tengah bahkan Nasional. “Kita sediakan layanan jemput bola kepada warga yang akan mengikuti vaksinasi booster. Tujuannya untuk mempercepat dan memperluas pelayanan,” ujar Dwi.
Ditambahkan, beberapa program unggulan bidang kesehatan lainnya adalah layanan ambulans gratis bagi warga kurang mampu. Mereka bisa memanfaatkan layanan antar dan jemput ke fasilitas kesehatan.
Selain itu dilakukan percepatan pelayanan kepada warga lanjut usia yang belum tersentuk jaminan kesehatan. Pasalnya mereka belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. (*/junaedi/toeb)