Guspardi Gaus: ABS-BSK Sudah Menjadi Hukum Positif

:


Oleh MC KAB AGAM, Sabtu, 12 November 2022 | 20:37 WIB - Redaktur: Tobari - 319


Agam, InfoPublik - Anggota Komisi II DPR-RI, Drs H Guspardi Gaus, MSi, Datuak Batuah menyebut frasa Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sudah menjadi hukum positif.

Sehingga, ABS-SBK sudah memiliki kekuatan hukum untuk diimplementasi, baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda).

Informasi tersebut disampaikan Guspardi Gaus saat menghadiri pengukuhan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Sabtu (12/11/2022).

"Landasan hukum terhadap adat kita sudah menjadi hukum positif yakni melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 persisnya pada Pasal 5c dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat Minangkabau berdasarkan ABS-SBK," terangnya.

Menurutnya, dengan telah dijaminnya nilai-nilai ABS-BSK di dalam hukum positif, maka secara resmi nilai-nilai tersebut menjadi pedoman implementasi adat-istiadat.

"ABS-SBK ini merupakan nilai budaya atau karakteristik orang Minang yang religius," ucapnya.

Selain itu, Guspardi Gaus juga sudah memperjuangkan penerapan adat salingka nagari. Menurutnya, setiap nagari yang ada di Sumatra Barat memiliki kekhasan masing-masing seputar adat.

"Untuk itu saya berharap, ninik mamak dapat menjadi ujung tombak dalam penerapan ABS-SBK yang akan menjadi tauladan bagi anak kemenakan," ujarnya. (MC Agam/toeb)