:
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 123
Sleman, InfoPublik - Salah satu urgensi dalam pengembangan teknologi digital adalah keamanan data, di mana sering menjadi sebuah keteledoran menjaganya, menyebabkan dampak yang berbahaya. Perlindungan data pribadi, penting digarisbawahi oleh penyelenggara kegiatan elektronik, karena setiap data memiliki kemungkinan untuk dipergunakan untuk hal yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itulah, sebuah payung hukum diperlukan untuk mengakomodir kepentingan perlindungan data pribadi di tengah pengembangan teknologi ini, salah satunya dengan perumusan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara komprehensif.
Mardhani Riasetiawan, dari Lab Riset Sistem Komputer dan Jaringan Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM mengatakan bahwa keamanan data harus menjadi perhatian seluruh pihak, bukan hanya pemerintah saja.
“Keamanan data itu menjadi konsen bersama. Kita butuh keamanan apa enggak. Fenomena di masyarakat dan instansi resmi juga kedodoran,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Forum Komunikasi Persandian DIY di Kopi Sawah, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, hal penting yang harus diperhatikan dalamn mengembangkan sistem keamanan data adalah kemandirian pengelolaan data dan teknologi. Mayoritas penyimpanan data saat ini dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga kemungkinan kebocoran data makin tinggi, karena banyaknya tempat data tersebut disimpan.
“Data kebocoran makin hari angkanya makin banyak begitupun sumber data yang bocor makin bervariasi., dan yang kedodoran tidak ada tanggungjawabnya. Kita sebagai orang/lembaga/unit organisasi yang dipercaya oleh publik untuk mengelola data jangan sampai data tersebut bocor,” ungkap Mardhani.
UU PDP, lanjut Mardhani, dapat menjadi langkah awal untuk memastikan data pribadi dapat terlindung dengan maksimal. “Sisi positifnya UU PDP ini kita diminta untuk berubah, dari cara berpikir kita tentang keamanan data dari secure by accident menjadi secure by design,” terangnya.
Selama ini, pengamanan data pribadi dilakukan berdasarkan kejadian (secure by accident), di mana ketika ada laporan insiden, baru ditindaklanjuti keamanannya.
Sementara dengan UU PDP, ia berharap penanggulangan keamanan data harus secure by design. “Di mana sistem yang membutuhkan identifikasi, aktif proteksi, aktif untuk mendeteksi, respon cepat, dan recovery,” tutup Mardhani.