:
Oleh MC Prov Sumatera Barat, Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 215
Padang, InfoPublik - Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, mendeklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Muatan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dalam deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga kedepan Pemerintah Daerah atau instansi terkait dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin rapat Dokumen Final Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Senin (10/10/2022).
Deklarasi dokumen tersebut merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta tanggal 13 September 2022 yang lalu.
“Kami menyambut baik penyusunan Dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan. Sehingga dalam pengelolaannya ke depan lebih terarah, sesuai potensi yang ada” ungkap gubernur.
Sumatera Barat telah menetetapkan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan Zona.
"Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal," ujar gubernur.
Hadir sebagai saksi deklarasi ini dari Ditjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf selaku Sub Koordinator Zonasi Wilayah Barat dan dari Pemprov Sumbar dihadiri Asisten 2, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas BMCKTR, Kepala Dinas Kehutanan, Tim Ahli serta Tim Penyusun Pengaturan Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Barat.
“Kegiatan ini berdasarkan amanat UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Desniarti.
Berkaitan dengan hal tersebut, tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan telah diperdakan melalui Peraturan Daerah No 2/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (Via/MMC).
Diskominfotik Sumbar