Ajukan Hak Guna Usaha Lahan Mangga, Min Janjikan Percepatan Izin Asal Tertib

:


Oleh MC KAB GRESIK, Rabu, 5 Oktober 2022 | 07:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 248


Gresik, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen pihaknya akan mempercepat izin investasi maupun pengajuan permohonan lainnya. Itu diberikan sepanjang prosedurnya sesuai aturan dan membawa kemaslahatan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Gresik Hj Aminatun Habibah menindaklanjuti permohonan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT. Galasari Gunung Sejahtera.

"Kami dari Pemerintah Kab. Gresik selalu mendukung segala hal positif yang ada di Gresik ini, selama persyaratan dan ketentuan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada.Kami pasti akan memberikan support dan perizinan yang nantinya akan mempercepat segala usaha yang ada di Kab. Gresik.” ujar Min.

Sebelumnya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gresik mengundang seluruh pihak terkait saat rapat dan sidang panitia pemeriksaan tanah B di PT. Galasari Gunung Sejahtera Kecamatan Panceng, Senin (3/10/2022).

Dari pemaparan yang ada, rapat ini bertujuan untuk pemeriksaan lapangan dan sidang dokumen tanah B, yang nantinya akan dipergunakan oleh PT. Galasari Gunung Sejahtera sebagai lahan Pertanian Holtikultura dengan komoditas utamanya berupa buah mangga berjenis chokanan, garifta, dan arumanis serta menggandeng petani holtikultura.

Sebagai informasi tanah yang dimaksud berada di Desa Sumerber dan Desa Surowiti Kec. Panceng seluas 292.660 m². Tanah ini tercatat atas nama PT. Galasari Gunung Swadaya yang sekarang menjadi PT. Galasari Gunung Sejahtera, dengan haknya atas tanah tersebut telah berakhir 20 Desember 2013 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional Gresik Asep Heri menyampaikan pemeriksaan dan sidang kali ini sebagai bentuk validasi untuk permohonan HGU oleh PT. Galasari Gunung Sejahtera. Menurutnya validasi ini akan menentukan keputusan akhir, apakah permohonan HGU ini akan ditolak atau diterima.

"Untuk itu, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penerbitan sertifikat atau permohonan hak, yaitu melakukan penelitian data fisik dan yuridis, serta perijinan-perijinan yang dimiliki, hal ini nantinya akan menjadi dasar apakah permohonan dari PT. Galasari ini bisa diterima atau ditolak sesuai ketentuan,"lanjut Asep.

Selain Wabup dan Kepala BPN Gresik, hadir dalam agenda ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Yogyakarta, di Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Camat Panceng, Kepala Desa Sumurber, PT. Galasari Gunung Sejahtera Direktur Dinar Ariefin. (tlh/edited by Diskominfo Kab. Gresik/Eyv)