Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat Lakukan Rapat Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 3 Oktober 2022 | 17:32 WIB - Redaktur: Tobari - 340


Raja Ampat, InfoPublik- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Raja Ampat melaksanakan rapat dan sosialisasi Penertiban Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaan di Kabupaten Raja Ampat.

Rapat yang dilaksanakan di salah satu hotel di Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Senin (3/10/2022) dibuka Bupati Raja Ampat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Peerekonomian Pembangunan Ir. Wahab Sangadji.

Wahab, sapaan Wahab Sangadji dalam sambutan menjelaskan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk terus membina, mengembangkan, serta mencerdaskan koperasi.

Upaya yang dapat lakukan, kata Wahab adalah pembinaan secara profesional kepada pelaku koperasi agar semakin cerdas, dan berdampak kepada peningkatan kualitasnya.

Wahab mengakui sebagai pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan penilaian, untuk memastikan kepatuhan dan menetapkan tingkat kesehatan koperasi, serta melakukan penertiban dan memberikan tindakan tegas kepada koperasi yang tidak memiliki izin usaha.

Karena itu, Wahab atas nama pemerintah menyambut baik dan memberi apresiasi atas dilaksakannya kegiatan tersebut.

“Saya menyambut baik atas dilaksakannya kegiatan ini agar dapat meningkatkan SDM koperasi yang berkualitas dan berkompeten sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya serta memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,“ ujar Wahab Sangadji.

Dirinya berharap kegiatan ini akan mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan peran Dinas Koperasi dan UKM, dalam melakukan pengawasan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan dan kegiatan usaha koperasi dengan membuka ruang konsultasi terkait pengurusan izin usaha sampai dengan diterbitkannya izin usaha simpan pinjam.

Melalui kegiatan ini pula, mudah-mudahan menumbuhkan kesadaran dari pihak koperasi dalam memenuhi legalitas operasionalnya, sehingga bisa meminimalisir koperasi yang tidak resmi/rentenir berkedok koperasi di masyarakat, tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ria Siti N. Umlati S.Sos, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Kab. Raja Ampat Bapak Ronny Sokoy, SE, Narasumber Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil Daerah (Pinbukda) Papua Barat Hartono A.Toha.

Perwakilan Dinas Pariwisata, Perwakilan Dinas PTSP, pengusaha koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja. (Anang Waskito/MC.Kab.Raja Ampat/toeb)