:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Jumat, 30 September 2022 | 13:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Kubu Raya, InfoPublik – Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K,.M.Si pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Waka Polres, Kabag Ops, Kapolsek Rasau Jaya, Kapolsek Kuala Mandor B dan Kapolsek Teluk Pakedai Polres Kubu Raya.
Upacara Sertijab dilaksanakan di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (29/9/2022).
Adapun pejabat utama yakni Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandy W.G. Suawa, S.P., S.I.K., M.H., kepada pejabat baru Kompol Priscilla Oktaviana, S.I.K serta tiga Kapolsek yakni Kapolsek Rasau Jaya Ipda Arthur Gabriel Marannu Siagian, S.Tr.K., kepada pejabat baru Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Kapolsek Kuala Mandor B AKP Dede Hasanudin, S.H., kepada pejabat baru Iptu Agus Suryana, S.H, dan Kapolsek Teluk Pakedai Ipda Sihar Lumbantoruan, S.H., kepada pejabat baru Iptu Rubiman. Serta Kabagops Polres Kubu Raya AKP Hoerrudin, S.I.K., kepada pejabat baru AKP Dwi Dyo Priyantoro.
“Mutasi dan serah terima jabatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kalbar nomor: ST/661/IX/KEP/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kalbar,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy.
Kapolres Kubu Raya menyampaikan mutasi di dalam tubuh Polri merupakan suatu proses yang biasa dan wajib dilaksanakan oleh setiap pejabat maupun personil Polri dengan maksud dan tujuan upaya pimpinan dalam meningkatkan pembinaan karir itu sendiri dan bagi institusi guna memenuhi kebutuhan personil sesuai perencanaan pembangunan kekuatan Polri, khususnya jajaran Polres Kubu Raya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama atas dedikasi selama menjabat di Polres Kubu Raya, semoga apa yang sudah dilakukan menjadi ladang amal ibadah dan di tempat yang baru dapat menjadi lebih baik lagi,” kata Kapolres
Kepada Pejabat yang baru, Kapolres meminta mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dapat menjalin kemitraan dengan masyarakat ditempat tugas yang baru sehingga bersama-sama masyarakat dan dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif guna mempermudah kinerja kita sebagai pengemban tugas sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 13 yakni memelihara Kamtibmas, penegak hukum dan memberikan perlindungan, pengayom, pelayan kepada masyarakat sehingga komitmen integritas tidak adanya penyimpangan.
“Sebagai personil Polres Kubu Raya harus memiliki sedikitnya tiga kecerdasan yaitu Inteligensia, emosional dan spiritual, kita harus mampu cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan dengan memegang prinsip totalitas dalam bekerja, jadikan diri sebagai motto kinerja dan prestasi sehingga Polres Kubu Raya selalu bersinar,” tegas Jerrold. (irdiansyah/MC KubuRaya/Humas Polres KKR)