:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 29 September 2022 | 16:10 WIB - Redaktur: Tobari - 280
Boven Digoel, InfoPublik - Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel melalui Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) kembali menggandeng BP4D, menggelar sosialisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi masyarakat Distrik Ninati.
"Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami syarat ketentuan dan pedoman penggunaan Anggaran Otonomi Khusus," kata Kepala Dinas Kominfo Boven Digoel Lambertus Fatruan, ST dalam sambutannya, saat membuka kegiatan tersebut, di Aula Kantor Distrik Ninati, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Pemerintah melalui Dinas Kominfo, dalam menyampaikan informasi mengenai penggunaan dana Otsus. Pasalnya, sejak bergulirnya Otsus jilid satu, sosialisasi semacam ini belum pernah dilakukan.
Untuk itu lanjut Lambertus, memasuki Otsus jilid dua informasi penggunaan dana Otsus harus diberitahukan kepada masyarakat, karena mereka merupakan bagian dari otsus tersebut.
"Jadi dengan sendirinya kita harus melibatkan masyarakat supaya benar-benar bisa kelihatan dan dirasakan, terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat karena itu menjadi prioritas dalam pelaksanaan dana Otsus ini," tuturnya.
Fatruan juga menjelaskan, Sosialisasi semacam ini sudah dilakukan di sebagian distrik lainnya dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Sementara itu dalam sesi tanya jawab terkait dana Otsus, hampir semua masyarakat Ninati mengaku belum pernah melihat bahkan merasakan kucuran dana Otsus tersebut.
"Kami di Distrik dan Kampung hanya dengar nama ada dana Otsus tapi kami belum pernah melihat, apalagi merasakannya," kata salah satu warga Ninati Kristianus.
Menjawab itu, perwakilan BP4D yang juga sebagai Pemateri Antonius Timbiri menyebut, hal ini yang selalu di pertanyakan seluruh masyarakat Papua.
"Pertama kami harus apresiasi untuk Dinas Kominfo yang selenggarakan sosialisasi penggunaan dana Otsus ini, karena dengan sosialisasi ini masyarakat bisa tahu," ucap Anton.
Berikut lanjutnya, hal inilah yang menjadi kesalahan Pemerintah, dalam hal ini OPD pengguna dana Otsus. Setiap program kerja yang bersumber dari dana Otsus tidak pernah diberitahukan.
Contoh ada proyek jalan atau pembangunan sekolah yang dikerjakan menggunakan dana Otsus minimal harus ditempel papan informasi proyek tersebut, agar masyarakat tahu kalau itu dikerjakan dengan dana Otsus.
Diakui Anton Timbiri inilah kesalahan besar Pemerintah sejak Otsus jilid satu digulirkan. Untuk itu masuk pada Otsus jilid dua informasi ini wajib Pemerintah sampaikan, agar masyarakat tahu Pos-pos anggaran Otsus tersebut.
"Karena ini kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di suatu daerah tertentu.
Dana Otonomi Khusus bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/kota, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan," tutur Anton. (MC.Boven Digoel/ARFK/toeb).