Kubu Raya Daerah Pertama Memberikan Perlindungan Sosial terhadap Pekerja Rentan

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Jumat, 16 September 2022 | 07:14 WIB - Redaktur: Tobari - 279


Kubu Raya, InfoPublik – Pemkab Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat Lembaga sekaligus di antaranya Fakultas Hukum Untan, BPJS, PT Pertamina, dan UNU (Universitas Nahdlatul Ulama) Kubu Raya.

Dalam sambutannya Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan PKS yang dirumuskan bersama dapat menjawab fenomena pembangunan dan pelayanan publik yang terjadi di Kubu Raya sehingga PKS ini benar efisiensi, efektif, tepat sasaran.

“Yang bisa dirasakan semua lapisan masyarakat dalam program Kepong Bakol dari Kubu Raya untuk Indonesia,” ucap Bupati Muda membuka acara penandatangan nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan PKS di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/9/2022).

Komitmen dengan sejumlah lembaga ini, sebut Bupati Muda berimbas kelapisan tingkat desa, yang merancang serta membutuhkan untuk menemukan inovasi di keempat lembaga tersebut.

Contohnya BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan untuk mengakomodir lembaga masyarakat desa seperti karyawan yang bergerak di usaha desa (BUMDesa).

“Nantinya BPJS bisa memberikan penjelasan, tentu dengan inisiatif desa yang bisa saja ingin mendaftarkan warganya. Dengan bekerja sama dengan komunitas desa, yang berkembang dapat membayarkan iuran BPJS itu,” terang Bupati Muda.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana mengatakan jumlah pekerja rentan yang ada di Kubu Raya tergolong banyak.

Dijelaskannya pekerja rentan, termasuk pekerja mandiri tidak mempunyai pimpinan, tidak ada kemampuan dengan jaminan sosial.

“Misalkan ada nelayan, petani, buruh harian lepas, pedagang, ojek, tukang becak, UMKM juga,” bebernya.

PKS dengan Pemkab Kubu Raya, jelasnya merujuk kepada bantuan ketenagakerjaan yang disalurkan. Tentunya dengan menggunakan data-data yang valid yang terhimpun di beberapa dinas yang bersangkutan seperti Dinsos, Pemdes, Disnakertrans dan lainnya.

“Nama-nama yang menerima bantuan juga melalui Surat Keputusan Bupati Kubu Raya. Jadi bukan hanya dari pemerintah daerah melalui APBD, tetapi juga dari dunia usaha melalui CSR-nya membayarkan para pekerjanya,” terangnya.

Ryan Gustaviana menambahkan bahwa Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah yang pertama kali melakukan kerja sama dengan BPJS khususnya perlindungan sosial terhadap pekerja rentan.

Pihak BPJS kata Ryan mengharapkan kabupaten/kota lainnya dapat meniru apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya.

“Kubu Raya yang pertama di Kalimantan Barat menerapkan PKS ini. Dan saya nyakin nantinya kabupaten lain mengikuti seperti ini,” imbuhnya.

Diketahui dalam acara PKS tersebut, penandatangan nota kesepakatan dengan Fakultas Hukum Untan mengenai implementasi merdeka belajar dan kampus merdeka (MBKM).

Universitas Nahdlatul Ulama Kalbar tentang pembangunan di Kubu Raya. PT Pertamina tentang pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan BPJS ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kubu Raya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)