:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 14 September 2022 | 11:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 318
Kubu Raya, InfoPublik – Pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah tangan (sirih) diperkuat kedudukannya sebagai Pasutri sah secara negara.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, mengatakan pentingnya proses pernikahan yang diakui oleh negara, merupakan jalan menuju ketenangan bagi Pasutri, terlebih setiap proses administrasi memerlukan akta otentik pernikahan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Proses pernikahan ini terus kita percepat, karena masih banyak Pasutri yang belum memiliki surat nikah. Karena bagi yang belum memiliki surat nikah bisa repot, contoh akta kelahiran yang tidak dapat dikeluarkan apabila tidak ada surat nikah,” ujar Bupati Muda, saat meninjau pernikahan sidang Isbat.
Masjid At-Tanwir, (gedung dakwah Muhammadiyah) Sungai Raya, menjadi tempat diselenggaranya pernikahan Isbat, setidaknya 53 pasangan yang didominan usia lanjut. Diputus perkaranya menjadi pasangan resmi oleh Pengadilan Agama Kubu Raya, Selasa (13/9/2022).
Bupati Muda juga berpesan kepada pasangan suami istri yang telah menetapkan ingin berumah tangga dapat melakukan pencatatan pernikahannya di KUA setempat dan proses tersebut tidak dipunggut biaya.
“Bagi pasangan-pasangan yang baru, ke KUA saja. Kan juga tidak ada biaya,” jelas Bupati Muda Mahendrawan.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya, Ulfa Fithriani menyatakan sebanyak 53 perkara Pasutri yang menikah secara bawah tangan diterima pihaknya. Mekanismenya, sebut Ulfa, para Pasutri diperiksa oleh pihak PA untuk selanjutnya dilakukan penetapan.
“Apabila telah dikabulkan, maka penetapan itu diserahkan ke KUA. Dan pihak KUA akan meregister pernikahan tersebut dalam buku nikah,” terangnya. (irdiansyah/MC KubuRaya)