:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 5 September 2022 | 17:50 WIB - Redaktur: Juli - 282
Subulussalam, InfoPublik - Dalam rangka optimalisasi peran Kelompok Informasi Gampong (KIG) di Kota Subulussalam, Dinas komunikasi Informatika dan Persandian Aceh menjalin komunikasi dengan Diskominfo Kota Subulussalam, Senin (5/9/2022).
Kunjungan kerja Bidang Pengelolaan Komunkasi Publik Diskominsa Aceh yang diwakili Rahmawati, dan timnya di Diskominfo Kota Subulussalam disambut Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam Armand Nanda, S.IP, MA dan Kabid Informasi Publik Zainal Abidin, SH.
Pranata Humas Ahli Muda/Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik Rahmawati mengatakan, kunjungannya bersama tim di Kota Subulussalam adalah untuk melihat secara langsung eksistensi KIG di Kota Subulussalam.
Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kota Subulussalam yang bertanggung jawab secara teknis berkenaan dengan KIG istilah di Aceh atau Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) istilah umum nasional mengatakan kepadanya bahwa KIG di Kota Subulussalam keberadaannya belum eksis.
Dalam artian dahulu beberapa kampong membentuk KIG, namun karena berbagai persoalan KIG yang telah dibentuk tidak lagi berperan atau bisa dikatakan tidak ada lagi. Hal ini akibat tidak adanya pembinaan dan support dana dari pemerintah, pungkasnya.
Keberadaan KIG sebenarnya dapat mendukung distribusi, diseminasi informasi atau promosi kampongnya untuk bisa dijadikan nilai tambah bagi kemajuan dan kemakmuran kampongnya.
KIG bisa berperan dalam berbagai objek untuk kemajuan kampongnya. Untuk itu ia meminta kepada Diskominsa Aceh untuk membuat kebijakan berupa Pergub Aceh atau aturan lainnya yang menjelaskan tentang pengelolaan dan pembinaan KIG di Aceh juga dukungan anggaran yang bisa dibantu operasionalnya bersumber dari dana desa, katanya.
Legalitas hukumnya jelas sehingga peran KIG lebih optimal dalam mendukung program desiminasi informasi kemajuan desa, ucapnya.
KIG dibentuk dari kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan komunitasnya maka penting dukungan pemerintah kampong dalam hal keuangan, katanya.
Sebenarnya aturan pembentukan KIG itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.