- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:28 WIB
:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 22 Agustus 2022 | 17:54 WIB - Redaktur: Juli - 156
Subulussalam, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam melalui Bidang Informasi Publik memberikan pendampingan pengelolan website dinas dan pengelolaan pengaduan online LAPOR SP4N kepada empat dinas dan dua puskesmas.
Bertempat di ruang podcast bidang informasi publik Diskominfo Kota Subulussalam, Jumat (19/8/2022) sejumlah admin atau operator pengelola website dinas dan LAPOR SP4N diibimbing oleh Kepala Bidang Informasi Publik Zainal Abidin, dan dibantu Bidang TI melalui Kasi Pengelolaan Situs Web Pemerintah Daerah Marlia Nazra.
Empat dinas dan dua puskesmas tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Sultan Daulat dan Puskesmas Penanggalan.
Mengawali kegiatan Kepala Bidang Informasi Publik Zainal Abidin memaparkan pengelolaan sistem pengaduan online LAPOR SP4N. Kepada admin yang mewakili pejabat penghubung dari enam instansi tersebut, Zainal Abidin meminta untuk memulai membuka sistem yang telah diberikan akses oleh admin kota.
Para admin pun membuka sistem tersebut ada yang lancar dan ada juga yang mengalami kendala. Kepala Bidang Informasi Publik selaku pengelola LAPOR SP4N Kota Subulussalam memperbaiki akun dan pada akhirnya para admin bisa masuk ke dalam panel admin instansi.
Zainal Abidin mengatakan, untuk bisa melihat pengaduan maka harus ada dulu aduan dari masyarakat melalui sms 1708. Untuk mengadukan hal-hal layanan publik pemerintah Kota Subulussalam silakan adukan melalui sms 1708 dengan cara ketik Subulussalam spasi isi aduan terus kirim ke 1708.
Setelah diskusi berkenaan dengan pengaduan dilanjutkan dengan penggunaan website dinas. Zainal Abidin mengatakan Diskominfo Kota Subulussalam mengelola website Pemko dan juga sebagai kontributor berita portal Kementerian Kominfo RI infopublik.id yang dikelola Bidang Informasi Publik.
Dikatakannya, untuk mengelola website dinas haruslah pro aktif dalam mengisi berita atau informasi publik dengan selalu melakukan update. Kegiatan dinas dan informasi publik berupa data-data yang dimiliki dan yang dibolehkan sebagaimana diatur dalam UU KIP mesti dipublikasikan dalam website dinas.
Setelah memberikan arahan dan paparannya tentang cara menulis berita ia pun meminta semua peserta untuk membuka website di menu berita. Dibuatlah kategori berita ada berita dinas, berita daerah, berita provinsi, dan berita nasional.
Kepada para admin Zainal Abidin mengatakan, untuk melakukan input berita atau informasi publik dinas maka pilihlah kategori berita dinas. Dibolehkan mengambil berita atau informasi publik dari website Pemko, website provinsi atau website kementerian maka masukan sumber beritanya dalam tulisan dan lebih afdhol juga tambahkan link berita tersebut.
"Dengan kita menyebarkan berita daerah, berita provinsi juga berita nasional atau kementerian maka kita telah membantu program pemeritah agar bisa sampai ke publik," katanya.
Selanjutnya Kasi Pengelolaan Situs Web Pemerintah Daerah Marlia Nazra, S.Kom memberikan bimbingan kepada peserta bagaimana cara menambah menu dan halaman, dan juga ada salah satu dinas yang mengalami error perlu diperbaikinya melalui CMS Aceh.
Marlia Nazra selaku penanggung jawab pengelolaan domain melakukan komunikasi dengan pengelola CMS Aceh untuk membantu website dinas tersebut pulih dan kembali bisa dikelola.