MPU Aceh Tengah Sosialisasikan Fatwa dan Tausiyah MPU Aceh

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 26 Juli 2022 | 12:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 333


Takengon, InfoPublik - Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan pandangan pihak terkait terhadap hasil kajian, fatwa dan tausiyah Majlis Permusyawaratan Ulama, Senin (25/7/2022) digelar kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, bertempat di Gedung Operation Room Setdakab setempat.

Kegiatan yang diprakarsai oleh MPU Kabupaten Aceh Tengah ini dihadiri oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. Abu Faisal Ali, Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. Amri Jalaluddin, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara dan unsur Forkopimda Aceh Tengah ini, dibuka oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Subhandy. Sementara peserta sosialisasi ini sebanyak 45 orang yang berasal dari Dewan Kehormatan Ulama MPU, para Anggota MPU Aceh Tengah, Tokoh Agama dan sejumlah Pimpinan Dayah/Pesantren di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. Amri Jalaluddin dalam pengantarnya mengatakan bahwa, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pandangan pihak terkait terhadap hasil kajian fatwa dan tausyiah MPU Aceh, agar dapat tersosialisasi dengan baik ditengah-tengah masyarakat.

Lebih lanjut Tgk. Amri menjelaskan, fatwa MPU Aceh yang akan disosialisasikan pada kesempatan itu adalah Fatwa MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Waqaf Tunai Menurut Perspektif Hukum Islam, Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin Muslim yang Melegalkan Kemaksiatan menurut Hukum Islam, serta Tausyiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Majelis Pengajian MPTTI.

"Masih banyak hal yang perlu dipahami terkait fatwa dan tausiyah MPU Aceh ini yang perlu dosialisasikan kepada pihak-pihak terkait, untuk itu secara khusus kami mengundang Ketua MPU Aceh, Tgk. Abu Faisal Ali sebagai nara sumber tunggal untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan Fatwa dan Tausyiah MPU Aceh ini" ungkap Tgk. Amri.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Subhandhy menyampaikan apresiasi atas digagasnya kegiatan tersebut. Menurutnya, melalui kegiatan ini fatwa-fatwa MPU yang telah dijadikan sebagai rujukan hukum Islam di Aceh ini dapat diketahui lebih luas dan dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh, khususnya di kabupaten Aceh Tengah.

"Kami merasa bahwa pemahaman dan penyamman persepsi tentang fatwa dan tausiyah MPU Aceh ini sangat penting, oleh karenanya kami menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh dan MPU Aceh Tengah yang telah menginisiasi kegiatan ini, kami yakin kegiatan sosialisasi ini akan menambah wawasan para pihak terkait mengenai masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam, secara umum di Aceh, dan khususnya di Kabupaten Aceh Tengah" kata  Subhandhy.

Bupati berharap agar peserta yang merupakan tokoh atau pemuka agama Islam di Dataran Tinggi Gayo ini dapat meneruskan sosialisasi fatwa dan tausyiah MPU Aceh ini ketengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

"Harapan kami, setelah sosialisasi ini, informasi-informasi yang kita terima melalui kegiatan ini dapat disosialisasikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat, agar fatwa dan tausiyah MPU dapat menjadi pedoman dan acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan syariat Islam di daerah ini," harapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati melalui Sekda juga mengajak kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk terus meningkatkan pengamalan dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam dengan tunduk dan taat atas aturan yang ditetapkan pemerintah dan ulama. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)