:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 26 Juli 2022 | 06:35 WIB - Redaktur: Tobari - 309
Kubu Raya, InfoPublik – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat menilai penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar mengalami kelemahan khususnya di ruang publik serta pemakaian bahasa di documen-dokumen lembaga.
“Ini disebabkan karena kemajuan teknologi komunikasi dan mobilisasi yang semakin deras antar bangsa,” ucap Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Anang Santosa di Qubu Resort Sui Raya, Senin (25/7/2022).
Dengan mengusung tema audensi pelaksanaan pembinaan lembaga dalam pengutamakan bahasa negara di Kubu Raya, Anang berharap adanya sinergisitas bersama pemerintah daerah dalam pemakaian bahasa negara khususnya di ruang publik serta pemakaian bahasa di documen-dokumen lembaga.
“Kita berharap dengan kegiatan pembinaan ini, dapat bermuara kepada regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa negara,” katanya.
Sementara Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan penggunaan bahasa Indonesia telah diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 36 ayat (1) serta diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan pemerintah telah mengatur secara tegas penggunaan bahasa Indonesia ini di ruang-ruang publik. Dan ini harus kita kawal pengimplementasiannya,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan kegiatan bertemakan audensi pelaksanaan pembinaan lembaga dalam pengutamakan bahasa negara semua pihak dapat mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
“Mudahan-mudahan dengan pertemuan ini kita semua bisa memahami serta mengapilkasikan juga di lingkungan masing-masing,” harapnya (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)