Sasar 1000 Peserta, 6 Kategori Pekerja Informal Diprioritaskan Terlindungi BPJamsostek

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Senin, 25 Juli 2022 | 17:32 WIB - Redaktur: Tobari - 173


Pekalongan, InfoPublik - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerjasama dengan BPJamsostek Cabang Pekalongan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial.

Tidak hanya bagi pekerja formal, melainkan kepesertaan pekerja informal turut menjadi perhatian. Terlebih, perlindungan terhadap pekerja informal yang rentan sangat diperlukan.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa, dalam rangka mendukung terwujudnya visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan khususnya dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan.

Dalam perwal tersebut, SBS, sapaan akrabnya menyebutkan, ada kuota sebanyak 1000 orang sasaran pekerja informal dari 6 kategori yang diprioritaskan.

Yakni tukang becak, sopir angkot sistem setoran, tukang pijat tunanetra/disabilitas, lebe non PNS, pengatur lalu lintas tuna rungu, dan penggali kubur di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Pekalongan.

Dalam hal ini, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 19B Tahun 2022, yang mana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok masyarakat pekerja informal yang rentan.

"Maka diberikan jaminan perlindungan sosial dalam bentuk kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dimana setiap pekerja informal yang akan diikutsertakan program ini akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ucap SBS, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan yang diinisiasi oleh BPJamsostek Cabang Pekalongan, berlangsung di Aula Kantor BPJamsostek setempat, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, dalam sosialisasi ini menggandeng para lurah dan camat se-Kota Pekalongan untuk menyampaikan informasi mengenai program ini dan melakukan pendataan warganya yang sesuai kriteria dan 6 kategori pekerja informal yang diprioritaskan tersebut. Dimana, setiap Kepala Keluarga hanya dapat mendafta

rkan satu kepesertaan. Dari total kuota 1000 peserta tersebut, masing-masing kelurahan sudah ditetapkan jumlah penerimanya mengikuti proporsi jumlah penduduk yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial per kelurahan.

Adapun syarat lain, peserta yang diusulkan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan maksimal usia 60 tahun.

Lebih lanjut, SBS menerangkan, usai dilakukan sosialisasi ini, para lurah diminta untuk mengusulkan calon peserta melalui pengisian formulir pendaftaran untuk selanjutnya data usulan akan direkap, dikirimkan, serta diverifikasi oleh Dinperinaker dan BPJamsostek.

“Untuk daftar calon peserta yang ditetapkan sebagai peserta program akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK Walikota) serta akan dibayarkan kepesertaannya dalam program BPJamsostek ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana menjelaskan bahwa, dalam menyukseskan dan meningkatkan kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ini, BPJamsostek bersinergi dengan Pemerintah Kota Pekalongan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan khususnya pekerja informal di Kota Pekalongan.

Farah menilai, jika dibandingkan dengan angkata kerja Kota Pekalongan sebanyak 120 ribuan orang, untuk kepesertaan BPJamsostek di sektor pekerja informal yang terlindungi BPJamsostek secara aktif baru 10 persen.

Sehingga, pihaknya berupaya untuk memberikan sosialisasi kepesertaan program jaminan sosial ini secara masif ke masyarakat melalui lurah, camat, hingga pemerintah daerah setempat.

“Kemarin sudah ditetapkan ada 1000 kuota yang ditentukan kategorinya untuk diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pekerja informal yang rentan ini minimal bisa mendapatkan hak dasar untuk mendapatkan jaminan sosial,” tutur Farah.

Dengan iuran per bulan Rp16.800 per orang yang terdiri dari iuran JKK sebesar Rp10.000, dan Rp6.800 untuk JKM, para pekerja informal akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJamsostek.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Disamping itu, akan ada santunan sebesar Rp42 juta untuk kasus meninggal biasa dan Rp48 juta untuk kasus Meninggal Kecelakaan Kerja.

Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal 2 anak, total beasiswa Rp174 juta.

"Sehingga dengan iuran minimalis, program ini manfaatnya sungguh besar bagi pekerja khususnya pekerja informal,” kata Farah. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/toeb)