Pemkab Inhu Terbaik Kedua Pengelolaan SP4N-LAPOR di Riau

:


Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Senin, 25 Juli 2022 | 12:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 138


Rengat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meraih peringkat kedua untuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) se-Provinsi Riau. Sedangkan di peringkat pertama diraih Pemkab Siak dan peringkat ketiga diraih Pemkab Kampar.

Penetapan peringkat tersebut disampaikan Staf Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tommy Putra Pratama Gunawan pada acara monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pekan lalu.

Tommy menjelaskan, bahwa rata-rata tindak lanjut aduan di Pemkab Inhu mencapai 78 persen dengan rata-rata lama tindak lanjut 6,3 hari kerja. "Semoga lama tindak lanjut dapat dipercepat hingga paling lambat 5 hari sesuai dengan rata-rata batas waktu secara nasional," ujarnya.

Di mana untuk indikator pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah surat keputusan keaktifan akun, data pengelolaan SP4N-LAPOR, kualitas tindak lanjut aduan dan rencana aksi.
Tommy menambahkan bahwa SP4N-LAPOR sangat penting. Karena memiliki urgensi yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan juga sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara untuk memulihkan ketidakpuasan.
Dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR, penting juga untuk menjaga kerahasiaan pelapor dan isi laporannya sehingga masyarakat tidak takut menyampaikan aduannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhu, Jawalter merasa bangga atas prestasi yang telah diraih Pemkab Inhu tersebut. Menurutnya, hal tersebut, tidak lain adanya dukungan dari Bupati dan Sekda serta seluruh kepala OPD yang telah memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan SP4N-LAPOR di Kabupaten Inhu.

Diskominfo Inhu berharap seluruh admin SP4N-LAPOR di setiap OPD segera menyampaikan pengaduan yang masuk kepada kepala OPD masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar dapat ditindaklanjuti dengan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.